Jangan Keliru, Ini Perbedaan APBD dan APBN
Pengelolaan anggaran negara harus prudent
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah membutuhkan dana yang besar untuk penyelenggaraan negara yang mencakup penerimaan dan pengeluaran negara.
Sumber dana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Nah dalam pengelolaan uang negara sering dikenal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut perbedaan APBN dan APBD.
1. Pos-pos pendapatan daerah
Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah.
APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD.
APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Kemudian pendapatan daerah terdiri dari pos pendapatan asli daerah (PAD), pos dana perimbangan dan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Baca Juga: Fakta-Fakta Program Makan Siang Gratis Prabowo, Alasan hingga Anggaran