TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPK Ungkap 87,9 Juta m2 Lahan Tol Belum Bersertifikat, LMAN Buka Suara

Pendanaan lahan PSN sentuh Rp10,38 triliun

Ilustrasi pembangunan jalan tol (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 87,9 juta meter persegi (m2) lahan di jalan tol yang belum bersertifikat. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022.

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Qoswara menjelaskan sertifikasi tanah menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Sebelum 2020, LMAN wajib melakukan pensertifikatan, tapi setelah 2020 pensertifikatan menjadi kewenangan instansi yang memerlukan tanah, makanya temuannya di Kementerian PUPR," kata Qoswara di Kantor LMAN, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Sementara LMAN bertugas untuk mendanai pengadaan tanah proyek strategis nasional, termasuk tol. Lahan yang sudah dibayar, otomatis akan menjadi milik negara.

Baca Juga: LMAN Dapat Kucuran Dana Rp15 Triliun untuk APBN 2024

Baca Juga: LMAN Kucurkan Dana Rp1,3 Triliun untuk Bebaskan Lahan LRT Jabodebek

1. Sertifikasi tanah, lahannya harus clean dan clear

Aksi protes warga yang menuntut ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Kamis (25/11/2021). Foto istimewa

Untuk melakukan sertifikasi tanah tersebut, lahannya harus dipastikan sudah clean and clear.  Dia mengatakan hal tersebut butuh waktu dan proses. Atas temuan BPK tersebut, menurutnya, Kementerian PUPR telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

"Informasi yang kami dapat beberapa waktu lalu teman-teman di PUPR telah menghubungi teman-teman ATR/BPN untuk pensertifikatan atas aset-aset yang telah dibayar LMAN yang kemudian menjadi barang milik negara Kementerian PUPR," jelasnya

2. BPK ungkap 87,9 m2 lahan tol belum tersertifikasi

Ilustrasi pembangunan jalan (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sebelumnya, BPK mengungkapkan sebanyak 87,9 juta m2 lahan tol yang belum tersertifikat. Temuan ini, terdiri atas tanah pada 13 ruas jalan seluas 23,41 juta m2 yang dibebaskan pada saat PT Jasa Marga masih menjadi regulator sebelum dialihkan kepada pemerintah.

Selain itu juga tanah pada 20 ruas jalan tol seluas 64,49 juta m2 yang dibebaskan saat pemerintah telah menjadi regulator.

Dengan kondisi ini, pembangunan jalan tol berisiko terlambat. Selain itu, keamanan dan kelancaran pengoperasian jalan tol berisiko terganggu karena status tanah yang belum clean dan clear. Hal ini juga berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari.

"Jadi semua aset-aset negara itu harus disertifikatkan, termasuk jalan tol, agar lebih clear ke depannya," kata Qoswara.

Baca Juga: Gaspol Proyek Strategis, Sri Mulyani Kucurkan Rp28,84 T untuk LMAN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya