BPK Ungkap 87,9 Juta m2 Lahan Tol Belum Bersertifikat, LMAN Buka Suara
Pendanaan lahan PSN sentuh Rp10,38 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 87,9 juta meter persegi (m2) lahan di jalan tol yang belum bersertifikat. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022.
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Qoswara menjelaskan sertifikasi tanah menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sebelum 2020, LMAN wajib melakukan pensertifikatan, tapi setelah 2020 pensertifikatan menjadi kewenangan instansi yang memerlukan tanah, makanya temuannya di Kementerian PUPR," kata Qoswara di Kantor LMAN, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Sementara LMAN bertugas untuk mendanai pengadaan tanah proyek strategis nasional, termasuk tol. Lahan yang sudah dibayar, otomatis akan menjadi milik negara.
Baca Juga: LMAN Dapat Kucuran Dana Rp15 Triliun untuk APBN 2024
Baca Juga: LMAN Kucurkan Dana Rp1,3 Triliun untuk Bebaskan Lahan LRT Jabodebek
1. Sertifikasi tanah, lahannya harus clean dan clear
Untuk melakukan sertifikasi tanah tersebut, lahannya harus dipastikan sudah clean and clear. Dia mengatakan hal tersebut butuh waktu dan proses. Atas temuan BPK tersebut, menurutnya, Kementerian PUPR telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
"Informasi yang kami dapat beberapa waktu lalu teman-teman di PUPR telah menghubungi teman-teman ATR/BPN untuk pensertifikatan atas aset-aset yang telah dibayar LMAN yang kemudian menjadi barang milik negara Kementerian PUPR," jelasnya
Baca Juga: Gaspol Proyek Strategis, Sri Mulyani Kucurkan Rp28,84 T untuk LMAN