Masa Jabatan Berakhir di Oktober, Segini Uang Pensiunan Jokowi
Setara gaji pokok pejabat negara tertinggi dikali enam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden "Jokowi" Widodo akan memasuki masa pensiun seiring berakhirnya masa pemerintahan pada 20 Oktober 2024. Diketahui, Jokowi sudah menjabat sebagai pimpinan negara selama 2 periode atau dimulai sejak 2014.
Lantas berapa besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi?
1. Gaji presiden setara 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara
Layaknya pejabat tinggi negara lainnya, presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan hari tua.
Uang pensiunan dan gaji Presiden Republik Indonesia (RI) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka.
Lebih lanjut, gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Baca Juga: Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah ke Warga di Jateng: Bisa Disekolahkan