TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal QRIS, Sistem Pembayaran Digital yang Makin Banyak Merchantnya

BI mencatat 25,4 juta merchant sudah terhubung QRIS

Ilustrasi QR Code (unsplash.com/Markus Winkler)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) terus mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran. Dengan sistem pembayaran digital, masyarakat dimudahkan karena tak perlu lagi uang tunai alias cashless.

BI mengembangkan infrastruktur sistem pembayaran yang terintegrasi, mendukung interoperabilitas, dan interkoneksi melalui Standar Open API Pembayaran (SNAP), QRIS, dan BI-FAST. Metode pembayaran yang sering kita jumpai saat berbelanja yakni QRIS.

Lantas, apa itu QRIS dan bagaimana cara merchant untuk mendaftarnya? Simak langkah-langkahnya.

Baca Juga: BI Catat 25 Juta Merchant Terhubung dengan QRIS 

Baca Juga: Jokowi Minta QRIS Antarnegara Diperkuat karena Mendesak

1. Apa itu QRIS?

Ilustrasi Quick Responce Code Indonesia Standard (QRIS). (dok. Bank Indonesia)

Melansir situs resmi Bank Indonesia pada Rabu (10/5/2023), Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS), adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS pertama diluncurkan oleh BI pada 17 Agustus 2019. Pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan QR Code pembayaran wajib menyesuaikan QR Code yang digunakan sesuai dengan standarisasi QRIS. Sebelum distandarisasi di QRIS, aplikasi pembayaran hanya bisa membayar ke merchant yang memiliki akun PJSP yang sama.

QRIS dikembangkan industri sistem pembayaran bersama BI agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran, wajib menerapkan QRIS.

Melalui QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Baca Juga: Hore, Belanja di Malaysia Bisa Pakai QRIS Mulai Hari Ini

2. Syarat pendaftaran merchant

Ilustrasi penggunaan QRIS (IDN Times/Dokumen Qris.id)

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI​. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR.

Namun apabila belum memiliki account, maka merchant dapat membuka account terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang telah terdaftar. 

  • Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut.
  • Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
  • PJSP akan mengirimkan sticker QRIS.
  • Install aplikasi sebagai merchant QRIS.
  • PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.

Tiga jenis pembayaran menggunakan QRIS:

  • Merchant Presented Mode (MPM) Statis

Paling mudah, merchant cukup memajang satu sticker atau print-out QRIS dan gratis. Pengguna hanya melakuk​an scan, masukkan nominal, masukkan PIN dan klik bayar. Notifikasi transaksi langsung diterima pengguna ataupun merchant. QRIS MPM Statis sangat cocok bagi usaha mikro dan kecil.​

  • Merchant Presented Mode (MPM) Dinamis

QR dikeluarkan melalui suatu device seperti mesin EDC atau smartphone dan gratis. Merchant harus me-masukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.

QRIS MPM Dinamis sangat cocok untuk merchant skala usaha menengah dan besar atau dengan volume transaksi tinggi.

  • Customer Presented Mode (CPM)

Pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran pelanggan untuk discan oleh merchant. QRIS CPM lebih ditujukan untuk merchant yang membutuhkan kecepatan transaksi tinggi seperti penyedia transportasi, parkir dan ritel modern.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya