TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pahami Berbagai Jenis Layanan Perbankan, Gak Cuma Buat Nabung!

Banyak layanan perbankan yang masih belum diketahui

Ilustrasi layanan perbankan. (ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Layanan perbankan tidak hanya berkutat pada simpanan dan kredit. Ada berbagai layanan perbankan lainnya yang bisa membuat para nasabah semakin mudah dalam bertransaksi untuk kepentingan pribadi hingga bisnis.

Beberapa layanan, bahkan belum diketahui banyak orang. Yuk, kita ulas layanan apa saja sih yang ada di bank? Berikut IDN Times sajikan, dilansir situs resmi OJK.

Baca Juga: BI Ungkap Kredit Tumbuh Melambat 8,08 Persen, Apa Pemicunya? 

1. Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit atau L/C)

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Surat Kredit Berdokumen atau Letter of Credit (L/C) biasanya dipakai oleh para pengusaha dalam urusan ekspor dan impor. L/C bakal menjadi jaminan kalau barang terkirim atau pembayaran tepat waktu.

Dalam L/C ada perjanjian tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan untuk membayar atau menerima draft. Kemudian, di dalam L/C ada izin kepada bank lain untuk membayar atau menerima/mengambil alih draft.

Apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary, sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank, maka transaksi bisa berjalan semestinya. Artinya, layanan ini berperan sebagai perantara, yang menangguhkan pembayaran sampai terpenuhinya transaksi antara dua belah pihak

2. Bank Garansi

ilustrasi bank (IDN Times/Aditya Pratama)

Bank garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah.

Hal ini, mengakibatkan bank akan membayar kepada penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang bersangkutan) mengalami wanprestasi.

Sejalan dengan layanan ini, ada pula inkaso. Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah, (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga  yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen yang harus dibayar. Namun, setelah pihak yang bersangkutan, berada di tempat lain dan menyetujui pembayarannya.

Baca Juga: Stress Test BI, Bank Nasional Tahan dari Kejatuhan 3 Bank di AS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya