TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar Energi ITB: Power Wheeling Berisiko Ganggu Keandalan Listrik

Power wheeling berpotensi kerek tarif listrik

Infografis Skema Power Wheeling (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Power wheeling berpotensi mengganggu keandalan energi listrik
  • Implementasi tanpa perencanaan matang akan menambah potensi kenaikan tarif listrik yang disubsidi negara

Jakarta, IDN Times - Pakar energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Nanang Hariyanto mengatakan, skema power wheeling berisiko menjadi disturbance atau gangguan, terutama bagi ketahanan energi listrik yang saat ini disediakan oleh negara.

“Ini (berdampak) terhadap dengan keandalan daya yang diproduksi, yang sekarang sudah dalam keadaan tercapai dengan baik. Untuk itu, Indonesia belum waktunya menerapkan skema power wheeling sebagai bagian dalam pola kelistrikan di Tanah Air,” kata Nanang dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Konsep Power Wheeling Dikhawatirkan Kerek Tarif Listrik Konsumen 

1. Implementasi power wheeling tanpa perencanan matang bakal kerek tarif listrik

Ilustrasi Listrik PLN. (IDN Times/Arief Rahmat)

Perlu diketahui, power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan perusahaan swasta atau independent power producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjualnya langsung kepada pelanggan dengan menggunakan transmisi milik negara.

Selain menggangu keandalan listrik, Nanang menilai, implementasi power wheeling tanpa adanya perencanaan yang matang hanya akan menambah potensi kenaikan tarif listrik yang saat ini disubsidi negara. Oleh karena itu, risiko-risiko liberalisasi listrik semacam itu harus dihindari.

Baca Juga: Cek! Ini Rincian Tarif Listrik per April 2024

2. Dampak implementasi power wheeling perlu ditinjau lagi

Infografis Skema Power Wheeling (IDN Times/Aditya Pratama)

Nanang menjelaskan, implementasi power wheeling dengan berbagai variabel bakal menaikkan tarif listrik yang saat ini masih dikendalikan oleh pemerintah.

“Ini penting diwaspadai jika swasta ikut bermain dalam areal distribusi listrik," ucap Nanang. 

Dengan demikian, dia menegaskan, pemerintah dan DPR perlu mengkaji lebih dalam dampak implementasi power wheeling yang juga sangat bertentangan dengan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Implementasi power wheeling juga berisiko bertentangan dengan UU Ketenagalistrikan, terutama pasal-pasal yang terkait dengan wilayah dan kewenangan negara pada urusan ketenagalistrikan,” tuturnya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya