TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pegawai Pajak Bakal Diguyur Bonus hingga Rp117 Juta

Penerimaan pajak sudah 3 kali berturut lampaui target APBN

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal diguyur bonus hingga Rp117 juta. Bonus ini di dapatkan karena realisasi penerimaan pajak 2023 tembus 108,8 persen dari target APBN dan tembus 102,8 persen dibandingkan target dalam Perpres 75/2023. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, penerimaan pajak 2023 mampu meraih hattrick atau berhasil melampaui target selama tiga tahun berturut-turut sejak 2021.

Kondisi ini, kata dia, tidak hanya karena harga komoditas melonjak, tetapi juga karena basis pajak yang semakin diperluas dan peningkatan pengawasan yang dilakukan pegawai pajak.

"Ini kinerja yang harus terus kita jaga. Nanti dengan core tax kita sudah selesai, kita berharap DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan terus meningkatkan," kata Menkeu dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (2/1/2024). 

Dengan capaian ini, lantas berapa besaran tunjangan kinerja yang akan diterima pegawai pajak?

Baca Juga: Masih Ada 12,5 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP 

1. Dapat tunjangan kinerja 100 persen

Ilustrasi dasar hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan kinerja (tukin) diberikan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Berdasarkan realisasi pajak 2023 mencapai 102,8 persen dari target Perpres 75/2023, maka pegawai DJP berhak mendapat bonus gaji dalam bentuk tukin 100 persen dari pemerintah. 

Baca Juga: Gacor! Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target

1. Daftar tukin eselon I paling besar Rp117 juta

ilustrasi pendapatan per kapita (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut rincian tukin yang bakal didapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu:


Eselon I:
Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000

Eselon II:
Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

Baca Juga: TER untuk Pajak Karyawan Berlaku 2024, Mekari Beberkan Solusinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya