Pegawai Pajak Bakal Diguyur Bonus hingga Rp117 Juta
Penerimaan pajak sudah 3 kali berturut lampaui target APBN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal diguyur bonus hingga Rp117 juta. Bonus ini di dapatkan karena realisasi penerimaan pajak 2023 tembus 108,8 persen dari target APBN dan tembus 102,8 persen dibandingkan target dalam Perpres 75/2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, penerimaan pajak 2023 mampu meraih hattrick atau berhasil melampaui target selama tiga tahun berturut-turut sejak 2021.
Kondisi ini, kata dia, tidak hanya karena harga komoditas melonjak, tetapi juga karena basis pajak yang semakin diperluas dan peningkatan pengawasan yang dilakukan pegawai pajak.
"Ini kinerja yang harus terus kita jaga. Nanti dengan core tax kita sudah selesai, kita berharap DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan terus meningkatkan," kata Menkeu dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (2/1/2024).
Dengan capaian ini, lantas berapa besaran tunjangan kinerja yang akan diterima pegawai pajak?
Baca Juga: Masih Ada 12,5 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
1. Dapat tunjangan kinerja 100 persen
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan kinerja (tukin) diberikan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
Berdasarkan realisasi pajak 2023 mencapai 102,8 persen dari target Perpres 75/2023, maka pegawai DJP berhak mendapat bonus gaji dalam bentuk tukin 100 persen dari pemerintah.
Baca Juga: Gacor! Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target