Pemerintah Bakal Keluarkan Surat Edaran Pajak Hiburan, Ada Insentif!
Pengusaha bisa dapat insentif fiskal sesuai pasal 101
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan ada ruang bagi pengusaha untuk mendapatkan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) kategori jasa hiburan yang ditetapkan tarif minimal 40 persen dan tarif maksimal 75 persen.
Oleh karena itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen.
“Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu. Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Diprotes Inul, Jokowi Rapat Bahas Pajak Hiburan di Istana
1. Pasal 101, pengusaha bisa ajukan insentif fiskal
Berdasakran UU HKPD, pasal 101 ayat 1 dijelaskan, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur, bupati, atau wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Adapun insentif fiskal yang akan diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
"Pemerintah melihat dalam UU HKPD itu ada ruang kebijakan lain di pasal 101 yakni pemberian isnentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi," tegasnya.
Sebagai informasi, tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang ditetapkan 40-75 persen hanya untuk kegiatan hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sementara itu, 11 kegiatan jasa hiburan umum dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen.
"Jadi daerah bisa (mengajukan) pajak yang lebih rendah dari 40-75 persen sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait sektor tersebut. Oleh karena itu, Surat Edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam UU sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan," tegas Airlangga.