TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penerimaan Pajak Juli Tumbuh 7,8 Persen, Capai Rp1.109 Triliun

Penerimaan pajak mulai alami normalisasi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerimaan pajak hingga Juli 2023 mencapai Rp1.109,10 triliun atau naik 7,8 persen secara tahunan (yoy). Capaian pajak telah memenuhi 64,56 persen dari target pagu APBN sebesar Rp1.718 triliun.

"Ini pertumbuhannya relatif lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang tumbuh tinggi penerimaan pajak kita yakni 58,8 persen," ucapnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Hari Pajak Nasional, Yuk Kenali Jenis-Jenis Pajak dan Manfaatnya!

Baca Juga: SKK Migas: 35 Pabrikan Lolos Penilaian Penunjang Hulu Migas 2022

1. Faktor penyebab penerimaan pajak Juli lebih rendah dari tahun lalu

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Ia menjelaskan ada beberapa faktor yang  penerimaan pajak di Juli  jauh lebih rendah dibandingkan Juli 2022. Pertama faktor harga komoditas yang mulai normal.

Kemudian pertumbuhan ekonomi yang melambat sehingga memengaruhi kinerja ekspor dan berbagai aktivitas dalam negeri. 

"Jadi kami perkirakan pertumbuhan penerimaan pajak (tahun ini) tidak setinggi tahun lalu. Namun masih dalam tren positif," tegasnya. 

Secara bulanan, kinerja pajak pada Juli 2023 mengalami kontraksi 4,8 persen. Kontraksi ini sudah lebih rendah dari bulan lalu yang mencapai 21 persen.

"Kita harus waspada sebab secara bulanan atau (month to month), penerimaan pajak mengalami kontraksi atau menuju normalisasi," jelasnya.

Baca Juga: Pajak Penerangan Jalan Belum Jelas, DPRD Lebak Bakal Panggil PLN

2. Penerimaan PPh migas dan non migas

Ilustrasi hulu migas (Dok. SKK Migas)

Bila melihat jenis pajaknya, pertumbuhan positif penerimaan pajak pada bulan Juli 2023 didorong oleh peningkatan sejumlah jenis pajak. Seperti, pajak penghasilan (PPh) non migas yang tercatat Rp636,56 triliun atau naik 6,98 persen (yoy).

Angka ini setara dengan 72,86 persen dari target. Sedangkan PPh migas Rp45,31 triliun atau mengalami kontraksi 7,99 persen (yoy) dan setara dengan 73,74 persen dari target. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya