Pengusaha Ancam Hentikan Jual Minyak Goreng, Kemendag Buka Suara
Tagihan rafaksi senilai Rp344 miliar belum dibayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons keluhan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang menagih penggantian selisih harga program minyak goreng satu harga pada 2022 lalu senilai Rp344 miliar.
Di beberapa wilayah Indonesia, bahkan muncul opsi untuk menghentikan penjualan minyak goreng tersebut.
Dirjen Peradagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan, pihaknya masih meminta pendapat Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu karena Kemendag ingin proses tersebut dilakukan secara hati-hati.
"Kan ini sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu hasil dari Kejaksaan Agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak, nanti keputusan setelah ada pendapat hukum dari Kejaksaan Agung," jelasnya, dikutip Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga: Jalin Dialog dengan Pedagang Senen, Kemenkop-Kemendag Sepakati Hal Ini
Baca Juga: Kemendag Tegaskan Minyak Goreng Minyakita hanya untuk Masyarakat Kecil
1. Alasan Kemendag minta pendapat Kejaksaan Agung
Isy menjelaskan, alasan Kemendag meminta pendapat Kejagung karena saat ini terdapat perbedaan pendapat, yakni apakah utang tersebut harus dibayar atau tidak. Apalagi, aturan dasar program pengadaan tersebut telah dicabut.
Aturan tentang minyak goreng satu harga terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Aturan itu saat ini statusnya telah dicabut dan diganti oleh Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
"Kehati-hatian saja, karena Permendag-nya waktu itu sudah dicabut. Jadi, ada beberapa pendapat yang berbeda. Ada yang berpendapat bahwa ini Permendag-nya sudah dicabut, berarti seharusnya tidak lagi dibayarkan. Ada silang pendapat itu sehingga diputuskanlah nanti minta pendapat hukum dari Kejagung," ungkapnya.
Baca Juga: 5 Tips Membeli Minyak Goreng Berkualitas Baik, Harus Tahu!
Baca Juga: KPPU: Minyak Kemasan di Makassar Dijual seperti Minyak Goreng Curah