TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-siap, Aturan Pajak Fasilitas Kantor Bakal Terbit Juni 

Cek apa saja jenis natura fasilitas kantor yang kena Pph

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait aturan teknis pajak natura pada Juni mendatang. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga mengatakan aturan teknis pajak natura sudah diselesaikan.

Meski demikian, aturan itu masih perlu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"Mudah-mudahan selesai jadi tinggal ditunggu saja sebulan lagi, mudah-mudahan satu ke depan sudah bisa diterbitkan," kata Hestu di Kantor Pusat DJP, Kamis (11/5/2023). 

Adapun pajak natura merupakan objek pajak penghasilan bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai. Fasilitas tersebut yang kemudian dikenakan pajak natura.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kemudian, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, termasuk di dalamnya mengatur pajak natura. Nantinya, detail pajak natura akan dituangkan ke dalam PMK yang bakal diluncurkan pada Juni mendatang. 

Baca Juga: Fasilitas Golf Kena Pajak Natura, Efektif Mulai Semester II

Baca Juga: Bayar Pajak Kelebihan? Sekarang Bisa Kembali dalam 15 Hari lho!

1. PPh Natura beri keadilan perusahaan dan karyawan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan akan memberikan keadilan bagi perusahaan dan seluruh karyawan, dalam menentukan batasan-batasan nilai dari kelompok pengecualian objek pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, ia meminta wajib pajak untuk sabar menunggu terbitnya aturan teknis pajak natura. 

"Tapi esensi penting seperti dulu jenisnya sudah jelas alat kerja pasti tidak dikenakan. Ditunggulah (aturannya) nanti kalau sudah ada hilal akan segera disampaikan," ucap Suryo.

2. Gambaran fasilitas kantor yang dikenakan pajak

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada pasal 23 dan 29 UU HPP, ditetapkan dua jenis fasilitas kantor atau natura yang termasuk objek pajak yang dibebankan kepada pihak penerima (pegawai), sebagai berikut:

  • Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang berdasarkan nilai pasar.
  • Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Untuk kedua objek pajak di atas disebutkan dalam beleid tersebut:

".. pengenaan pajaknya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan."

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya