Siap-siap, Aturan Pajak Fasilitas Kantor Bakal Terbit Juni
Cek apa saja jenis natura fasilitas kantor yang kena Pph
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait aturan teknis pajak natura pada Juni mendatang. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga mengatakan aturan teknis pajak natura sudah diselesaikan.
Meski demikian, aturan itu masih perlu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Mudah-mudahan selesai jadi tinggal ditunggu saja sebulan lagi, mudah-mudahan satu ke depan sudah bisa diterbitkan," kata Hestu di Kantor Pusat DJP, Kamis (11/5/2023).
Adapun pajak natura merupakan objek pajak penghasilan bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai. Fasilitas tersebut yang kemudian dikenakan pajak natura.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kemudian, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, termasuk di dalamnya mengatur pajak natura. Nantinya, detail pajak natura akan dituangkan ke dalam PMK yang bakal diluncurkan pada Juni mendatang.
Baca Juga: Fasilitas Golf Kena Pajak Natura, Efektif Mulai Semester II
Baca Juga: Bayar Pajak Kelebihan? Sekarang Bisa Kembali dalam 15 Hari lho!
1. PPh Natura beri keadilan perusahaan dan karyawan
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan akan memberikan keadilan bagi perusahaan dan seluruh karyawan, dalam menentukan batasan-batasan nilai dari kelompok pengecualian objek pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, ia meminta wajib pajak untuk sabar menunggu terbitnya aturan teknis pajak natura.
"Tapi esensi penting seperti dulu jenisnya sudah jelas alat kerja pasti tidak dikenakan. Ditunggulah (aturannya) nanti kalau sudah ada hilal akan segera disampaikan," ucap Suryo.