Simak Perbedaan THR PNS dan Pekerja Swasta, Sudah Tahu?
THR pekerja swasta wajib diberikan H-7 sebelum Lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah memastikan bahwa setiap pekerja, baik dari instansi pemerintahan maupun pekerja dari perusahaan swasta berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Terlebih momen pembagian THR sangat dinantikan oleh pekerja swasta maupun ASN, hal ini mengingat kebutuhan disaat Ramadan dan Idul Fitri yang terpantau juga meningkat.
Lantas apa perbedaan antara THR PNS dengan kayawaran swasta, berikut ulasannya.
Baca Juga: Ini Kriteria PNS yang Tidak Berhak Terima THR dan Gaji ke 13
1. Aturan Pemberian THR
Pemberian THR karyawan swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.
Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa THR wajib dibayarkan perusahaan paling lama tujuh hari sebelum Hari Keagamaan. Artinya apabila Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 22 April 2023, maka paling lambat pemberi kerja sudah harus memberikan THR pada 15 April.
Adapun ketentuan untuk pencairan THR swasta juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.
Sedangkan untuk pemberian THR PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Untuk ketentuan pencairan THR ASN sudah dimulai sejak Selasa (4/4/2023).