TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Target Kemiskinan Esktrem Nol Persen Sisa Setahun, Bisakah Tercapai?

Kemiskinan ekstrem per Maret tercatat masih 1,12 persen

Wakil Presiden RI Maruf Amin Memimpin Salat Jumat di Masjid Baiturahman (Dok. Humas Setwapres)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah hanya memiliki satu tahun untuk dapat mewujudkan target memangkas habis kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen. Oleh karena itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan sinergi kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah diperlukan untuk mencapai target tersebut.

"Waktu kita hanya tersisa satu tahun menuju target nol persen kemiskinan ekstrem tahun 2024, atau lebih cepat enam tahun dari target tujuan pembangunan berkelanjutan," ucap Ma'ruf dalam acara Koordinasi Nasional dan Penyerahan Insentif Fiskal Tahun Berjalan untuk Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023 secara daring, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: UNICEF: 330 Juta Lebih Anak Hidup dalam Kemiskinan Ekstrem

Baca Juga: Indonesia Siapkan Rp493 Triliun Demi Atasi Kemiskinan Ekstrem

1. Peran krusial daerah untuk percepat target kemiskinan ekstrem

Ilustrasi tunawisma (IDN Times/Besse Fadhilah)

Ia  menekankan peran krusial kepala daerah dalam menyusun program dan kegiatan, serta keberpihakan anggaran daerah untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

"Saya minta agar konsistensi seluruh pimpinan daerah tetap terjaga, utamanya dalam melaksanakan strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan berkelanjutan kelompok masyarakat miskin ekstrem, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan," tegasnya.

Di sisi lain, pemberdayaan masyarakat yang mengedepankan aspek pertumbuhan, keadilan sosial, dan keterjangkauan juga agar menjadi perhatian bersama.

2. Langkah konkret pemerintah capai target kemiskinan esktrem

Ilustrasi warga miskin kota menarik gerobak bersama dua anaknya (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Berbagai langkah konkret untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem sudah dilaksanakan, di antaranya penajaman sasaran penerima manfaat melalui pengembangan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Selain itu, juga telah dilakukan konvergensi program dan anggaran dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem, antara lain melalui penyesuaian APBN, APBD, dan juga APBDes," tegasnya.

Diketahui, aturan untuk menurunkan kemiskinan ekstrem tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Inpres Nomor 4 Tahun 2022 telah mengamanatkan kepada 22 Kementerian, 6 Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah intervensi yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga: Turunkan Angka Kemiskinan, APBN Perlindungan Sosial Ditingkatkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya