TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak PNM, Nasabah AJB Bumiputera Bakal Demo Besok

Aksi tolak penurunan PNM

Aksi damai korban gagal bayar asuransi Bumiputera (Dok. Forum Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912)

Jakarta, IDN Times - Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang menamakan diri Tim Biru bakal melakukan aksi penolakan kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM).

Adapun rencananya, aksi ini akan digelar pada Selasa (28/2/2023) bertempat di Wisma Bumiputera Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: PNM Targetkan 13 Juta Nasabah PNM Mekaar hingga Akhir 2022

Baca Juga: OJK Restui Rencana Penyehatan AJB Bumiputera, Mahendra: Kami Monitor!

1. PNM merugikan nasabah

Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan surat undangan media yang ditandatangani oleh Inten Devita Sobandi mengatakan bahwa mengatakan bahwa kebijakan PNM telah merugikan pemegang polis. Pasalnya, klaim polis tidak dibayarkan seluruhnya atau 50 persen dari total klaim.

Sebagaimana diketahui, manajemen AJB Bumiputera 1012 bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) atau Badan Perwakilan Anggota (BPA) menerapkan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan, dan disetujui oleh OJK pada 10 Februari lalu.

"Salah satu butir dalam RPK yaitu Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM). PNM klaim polis ini berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. Hal ini dinilai merugikan para pemegang polis. Keputusan ini sangat merugikan pemegang polis karena klaim polis dipotong hingga 50 persen," demikian bunyi undangan tersebut seperti dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Pembayaran Klaim Nasabah Dipangkas, Bos Bumiputera Buka Suara 

2. Pencairan klaim diharapkan 100 persen

ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)


Selain menolak penurunan nilai manfaat, mereka juga menuntut AJB Bumiputera 1912 untuk segera mencairkan klaim polis para nasabah sebesar 100 persen sesuai perjanjian kontrak.

Sebelumnya, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melakukan pembayaran klaim pemegang polis dengan pengurangan nilai manfaat (PNM). Untuk beberapa jenis klaim, ada pengurangan hingga 50 persen.

Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari mengatakan PNM harus dilakukan dengan melihat kondisi keuangan perusahaan. Saat ini, nilai aset Bumiputera hanyalah Rp9,5 triliun, sedangkan liabilitas atau kewajiban utangnya mencapai Rp32,8 triliun.

“Kemudian terkait kebijakan yang tertuang dalam RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) hal ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan Pemegang Polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/2/2023).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya