UMKM Kamu Kena Kredit Macet? Ini Syarat Penghapusannya
Irlandia dan AS sudah terapkan kredit macet UMKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan tidak semua kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan dihapus. Menurutnya, akan ada penilaian mendalam untuk menentukan UMKM yang berhak mendapatkan relaksasi penghapusan kredit macet.
"Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2023).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan
Baca Juga: Catat! Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dihapus
1. Syarat UMKM bisa hapus kredit macet
Ada beberapa aspek syarat untuk UMKM mendapatkan hapus tagih.
- Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN.
- Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
- Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non-KUR dengan ketentuan debitur:
1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.
Baca Juga: Menkop UKM: Presiden Setuju Kredit Macet UMKM Dihapus