TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMKM Kamu Kena Kredit Macet? Ini Syarat Penghapusannya

Irlandia dan AS sudah terapkan kredit macet UMKM

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara pelepasan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Rumania merangkap Republik Muldova, Meidyatama Suryodiningrat; dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Vatikan, Michael Trias Kuncahyono di kantor pusat IDN Media, Jakarta, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan tidak semua kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan dihapus. Menurutnya, akan ada penilaian mendalam untuk menentukan UMKM yang berhak mendapatkan relaksasi penghapusan kredit macet. 

"Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2023). 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan

Baca Juga: Catat! Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dihapus

1. Syarat UMKM bisa hapus kredit macet

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada beberapa aspek syarat untuk UMKM mendapatkan hapus tagih.

  • Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN.
  • Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
  • Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non-KUR dengan ketentuan debitur:
    1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
    2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
    3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
    4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
    5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
    6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.

2. Beberapa negara terapkan hapus kredit macet UMKM

Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

Teten mencontohkan praktik hapus kredit UMKM di negara lain, misalnya di Irlandia, nominal rata-rata kredit yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 euro. Dari 200 UKM yang disurvei, ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut.

Sedangkan di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun. “Pada saat penghapusan, bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out,” ucapnya. 

Baca Juga: Menkop UKM: Presiden Setuju Kredit Macet UMKM Dihapus 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya