TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Perbedaan E-wallet dan E-money, Kamu Harus Tahu!

Keduanya sama-sama uang elektronik

ilustrasi digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Penggunaan transaksi non-tunai alias cashless semakin marak di tengah pandemik COVID-19. Ada dua jenis alat transaksi cashless yang kerap digunakan, yakni e-wallet dan e-money.

Perlu diketahui, e-wallet dan e-money adalah uang elektronik. Keduanya kerap digunakan untuk berbagai transaksi, baik pembayaran tarif transportasi massal, membeli makan, membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan, membayar tagihan listrik dan iuran lainnya, serta masih banyak lagi.

Meski sama-sama uang elektronik, ternyata keduanya memiliki 5 perbedaan.

Baca Juga: Bagian Administrasi: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

1. Server based dan chip based

Ilustrasi Bank Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs Bank DBS Indonesia, Rabu (29/8/2021), e-wallet merupakan uang elektronik berbasis server atau server based. Dengan demikian, e-wallet berupa aplikasi yang diaplikasikan di gawai atau gadget. Sela pein itu, untuk mengaksesnya juga membutuhkan internet.

Sementara itu, e-money adalah yang uang elektronik yang berbasis chip atau chip based. Oleh sebab itu e-money berbentuk kartu. Nah, di kartu tersebut ditanamkan sebuah chip. Untuk menggunakannya, masyarakat tak membutuhkan koneksi internet.

Baca Juga: Cara Membuat Rekening PayPal Tanpa Kartu Kredit

2. Pendaftaran

Ilustrasi Uang Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk bisa bertransaksi dengan e-wallet, kamu harus melakukan pendaftaran secara langsung di merchant penyedia jasa e-wallet, atau dilakukan secara online melalui aplikasi yang sudah diunduh. Pada umumnya, kamu akan diwajibkan melengkapi identitas pribadi untuk mendaftar kepada suatu e-wallet.

Sedangkan, untuk memiliki e-money tidak perlu mendaftar. Kamu hanya perlu membeli kartu e-money di gerai bank yang menyediakan, atau di minimarket/supermarket.

3. Pengisian saldo

Ilustrasi Uang Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk mengisi atau top up saldo e-wallet bisa dilakukan melalui berbagai bank. Pada umumnya, aplikasi e-wallet menyediakan nomor virtual account berbagai bank untuk melakukan top up.

Sementara itu, untuk mengisi saldo e-money kamu membutuhkan rekening bank yang sama dengan bank penerbit e-money tersebut. Jika tidak memilikinya, kamu bisa melakukan top up di sebuah minimarket/supermarket. Namun, tetap saja minimarket penyedia jasa top up saldo e-money itu harus memiliki rekening di bank penerbit e-money tersebut.

Baca Juga: Bagian Kredit: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

4. Segmentasi pengguna

Ilustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

DBS menilai segmentasi pengguna e-money lebih luas ketimbang e-wallet. Pasalnya, e-money memiliki bentuk fisik, dan mudah diperoleh masyarakat. Di sisi lain, saat ini transportasi massal khususnya di Jabodetabek mewajibkan penggunaan e-money untuk membayar tarif perjalanan. Oleh sebab itu, masyarakat harus memiliki e-money untuk bisa bepergian dengan transportasi massal seperti KRL, TransJakarta, LRT, dan juga MRT.

Sedangkan, DBS menilai jangkauan e-wallet tak seluas e-money. Pasalnya, untuk memiliki e-wallet diperlukan ponsel yang memadai dan juga internet. Oleh sebab itu, segmentasi e-wallet lebih kepada penikmat belanja online.

Baca Juga: 8 Jenis Kartu Debit BCA, Cek Perbedaan Fiturnya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya