TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET? Petani Bisa Lapor

Kios di Kab Agara ketahuan jual pupuk subsidi di atas HET

Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi di penjualan wilayah Indonesia bagian Timur sebesar 310.822 ton pada awal tahun 2023. (Dok. Pupuk Indonesia)

Jakarta, IDN Times - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan pupuk bersubsidi tak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Petani bisa melapor ke Pupuk Indonesia jika menemukan pupuk bersubsidi yang dijual di kios dengan harga di atas HET. 

"HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi,” kata SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda dikutip dari keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Pupuk Indonesia Gelontorkan 2,06 Juta Ton Pupuk Bersubsidi

Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Langka di Lampung? Ini Kata Pimpinan Pupuk Indonesia 

1. Rincian HET pupuk bersubsidi

Ilustrasi pupuk bersubsidi (Dok. Kementan)

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, HET pupuk bersubsidi jenis urea sebesar Rp2.250 per kilogram (kg). Lalu, untuk pupuk NPK seharga Rp2.300 per kg, dan pupuk NPK formula khusus atau kakao sebesar Rp3.300 per kg.

Petani bisa memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia yang bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa pada nomor 0800-100-8001 atau WhatsApp di 0811-9918-001 jika menemukan pupuk yang dijual di atas HET. Layanan pelanggan tersebut beroperasi pada jam dan hari kerja saja.

“Layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,” ucap Fickry.

2. Pupuk Indonesia cabut kerja sama dengan kios yang jual pupuk bersubsidi di atas HET

Kios Pupuk Bersubsidi di Desa Temesi, Kabupaten Gianyar, Bali. (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebelumnya, ada laporan penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET di kios yang berlokasi di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Provinsi Aceh.

“Setelah kami cek, bukti transaksi tidak ditemui adanya penebusan dengan harga di atas HET. Namun demikian, kami akan tegas kepada para kios yang melakukan penyimpangan,” ujar Fickry.

Selama 2023 Pupuk Indonesia telah memberhentikan kerja sama dengan enam kios di Kabupaten Aceh Tenggara. Sanksi tersebut diberikan karena terbukti melakukan penyimpangan pupuk bersubsidi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya