Aturan Perjalanan Lengkap Darat, Laut dan Udara hingga 25 Juli 2021
Usia di bawah 18 tahun dibatasi bepergian jarak jauh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah membatasi pergerakan masyarakat sampai Minggu, 25 Juli 2021 mendatang. Pada periode itu, seluruh perjalanan ke luar daerah dibatasi, dan hanya diperkenankan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Adapun kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai berlaku 19 Juli 2021.
Baca Juga: Catat! Aturan Lengkap Penyekatan Libur Idul Adha 2021
1. Ketentuan perjalanan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh di Pulau Jawa-Bali yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan KA yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam.
Namun, khusus untuk perjalanan menggunakan pesawat di Pulau Jawa-Bali, pekerja sektor esensial dan kritikal wajib melampirkan hasil negatif PCR 2x24 jam dan sertifikat vaksinasi.
"Sedangkan untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangan resmi Kemenhub, Selasa (20/7/2021).
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan pekerja sektor esensial dan kritikal juga diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.
"Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” kata Budi dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Kalau PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Bakal 'Sekarat'
Baca Juga: PPKM Diperketat, Catat Aturan-aturan Terbaru dari Pemerintah