Bos OJK Sebut Kripto Jadi Masalah Kalau Tak Diregulasi
Regulasi aset kripto dilakukan bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan aset kripto atau cryptocurrency akan menjadi masalah bila tak diregulasi.
Sebab, saat ini perkembangannya sudah sangat luar biasa, begitu juga dampaknya pada ekonomi. Padahal, sejak awal aset kripto merupakan mata uang yang dirancang untuk tak diregulasi, dengan sifatnya yang terdesentralisasi.
"Memang di awal cryptocurrency itu didesain bukan untuk diregulasi, didesain untuk tidak diregulasi. Tapi dalam perkembangannya sudah jadi begitu besar sehingga menjadi masalah kalau tidak diregulasi," ucap Mahendra dalam acara Outlook Ekonomi Indonesia 2023 di Hotel The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: 107 Daftar Bank di Indonesia Terlengkap 2022 menurut OJK
Baca Juga: OJK Libatkan Lurah Cegah Warga Dari Jeratan Pinjol Ilegal
1. Berbagai negara tengah berupaya membuat peraturan terkait transaksi dengan aset kripto
Mahendra mengatakan, saat ini berbagai negara di dunia sedang menyusun aturan terkait dengan transaksi aset kripto. Ada beberapa jalur yang disiapkan. Pertama, mengatur perusahaan atau instansi yang melakukan transaksi dengan aset kripto yang pergerakan nilainya berkaitan dengan pergerakan nilai suatu mata uang atau komoditas.
"Memang (regulasinya) terbatas pada kriptonya, tetapi lebih kepada lembaga dan perusahan keuangan yang melakukan transaksi terhadap produk itu. Nah dalam hal itu dicakup untuk sementara ini adalah yang disebut dengan kelompok stable coin, kripto yang dikaitkan nilainya dengan mata uang tertentu atau komoditas tertentu," tutur Mahendra.
Baca Juga: 10 Perusahaan Asuransi Indonesia yang Telah Diawasi OJK