TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cair Pekan Ini, Cek Penerima BSU Tahap 4 

Syaratnya pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

Para pekerja di sebuah rumah makan di Bali menerima Rp600 ribu. (dok. Kemenaker)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan penyaluran bantuan subsidi upah/gaji atau BSU 2022 tahap 4 bisa dilakukan pekan ini.

BSU Rp600 ribu tersebut dialokasikan pemerintah kepada 14.639.675 pekerja. Adapun penyaluran BSU dilakukan sekali, langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2022: Harus Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Siap-siap! BSU Tahap 4 Disalurkan Pekan Depan

1. Data penerima BSU disalurkan oleh BP Jamsostek

Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Data penerima BSU 2022 disiapkan oleh BP Jamsostek, kemudian dilakukan verifikasi oleh Kemenaker.

Pada Rabu, (28/9) lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan BSU tahap 4 akan disalurkan jika pihaknya menerima data dari BP Jamsostek pekan lalu.

"Kita menunggu data dari BPJS TK, diperkirakan sampai di minggu ini. Kalau sudah sampai segera kita melakukan proses verifikasi dan validasi. Kalau kita terima minggu ini, kita harapkan awal minggu depan sudah cair," kata Anwar kepada IDN Times.

Baca Juga: Aturan BSU 2021, Ini 3 Perbedaannya dari Bantuan Subsidi Upah 2020 

2. Cara cek penerima BSU 2022

Menaker Ida berkunjung ke rumah penerima BSU. Dok.Kemnaker

Adapun informasi terkait BSU bisa diakses melalui bsu.kemnaker.go.id, berikut dengan status penyalurannya.

BSU sendiri disalurkan kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022. Berikut syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya