Cara Daftar Bansos 2021, Cek Apa Kamu Termasuk Penerima!
Pemerintah menyediakan 2 program bansos yang masih berjalan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyediakan program bantuan sosial (bansos) di tahun 2021. Simak cara daftar bansos 2021.
Untuk mendapatkan bansos, masyarakat harus masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Dari DTKS itu, masyarakat yang memenuhi syarat bisa tercatat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos.
Mengutip situs resmi Kemensos, jumlah keluarga yang masuk dalam DTKS per 19 Desember 2020 ialah sebanyak 29.737.982.
Dasar pelaksanaan dari DTKS itu sendiri tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 29 tahun 2017, dan Permensos nomor 5 tahun 2019.
Seperti apa cara daftarnya? Yuk, simak aturannya.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek Penerima Bansos 2021 Via cekbansos.kemensos.go.id
1. Cara Daftar Bansos 2021
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk daftar bansos ialah mendatangi Kepala Desa atau Lurah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk alias KTP, dan Kartu Keluarga alias KK.
Namun, sebelum mendatangi Kepala Desa atau lurah, pendaftar harus memenuhi syarat utama antara lain termasuk warga miskin atau rentan miskin, dan bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Jika sudah memenuhi syarat utama, Kepala Desa/Lurah akan memusyawarahkannya, dan membawa hasilnya kepada camat untuk diteruskan ke bupati/wali kota.
Kemudian, bupati/wali kota melalui dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga. Di tahap ini, masyarakat yang mendaftar akan diputuskan apakah akan masuk ke dalam DTKS atau tidak.
Terakhir, masyarakat yang lolos verifikasi dan validasi akan masuk ke dalam DTKS yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Baca Juga: Ada Nama Kamu Gak? Cek Daftar Penerima Bansos Terbaru 2021 di Sini
Baca Juga: Kemensos Kenalkan New DTKS, Data Terintegrasi Penerima Bansos