Deadline 20 Desember 2022, Masih 1,1 Juta Pekerja Belum Terima BSU
Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos sedang menggenjot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah atau BSU 2022 masih berlangsung. Batas akhir pengambilan BSU ialah 20 Desember 2022.
"Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku" kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi dikutip dari keterangan resmi, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: BSU Pekerja akan Hangus Jika Tak Diambil hingga 20 Desember 2022
Baca Juga: Waroeng SS Potong Gaji Karyawan yang Dapat BSU, Direktur Buka Suara
1. Sekitar 1,1 juta pekerja belum terima BSU
Per 5 Desember 2022 BSU, telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia mencapai 2,7 juta penerima, dan sisanya melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.
Dengan demikian, tersisa 8,8 persen dari target penyaluran BSU yang belum terealisasi. Total target penerima BSU tahun ini ialah 12.709.170 pekerja yang memenuhi syarat penerima. Dengan demikian, masih ada sekitar 1.118.406 pekerja belum menerima BSU.
"Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" tutur dia.