DPR Bakal Panggil Kemendag hingga TikTok soal Pelanggaran Fitur Shop
TikTok Shop masih terhubung media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi VI DPR RI akan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), TikTok Indonesia, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal laporan pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Nasdem, Martin Manurung mengatakan keempat entitas itu akan dimintai keterangan terkait operasional TikTok Shop di platform media sosial (medsos).
“"Sehubungan dengan rencana pemanggilan pihak TikTok, Kemendag, Kemenkop UKM dan tentunya KPPU, kami akan mempertimbangkan langkah tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan dan legislasi,” kata Martin, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: TikTok Diduga Langgar Aturan, Anggota DPR Minta Fitur Shop Disetop
1. DPR soroti adanya pembiaran pelanggaran TikTok Shop
Martin mengatakan, sejumlah laporan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 atas operasional TikTok Shop akan ditelisik. Komisi IV DPR RI juga akan memeriksa dugaan inkonsistensi dalam penindakan yang seharusnya ditempuh oleh pemerintah.
"Jika data menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang signifikan dan tidak adanya tindakan penegakan hukum yang konsisten, maka dugaan akan tebang pilih dalam penindakan terhadap TikTok menjadi lebih beralasan,” tutur Martin.
Dia menyoroti adanya pembiaran dari pemerintah karena penerapan Permendag 31 tahun 2023 tak merata di semua platform e-commerce.
“Pengumpulan data mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar aturan tersebut dan apakah mereka merata di antara semua platform e-commerce dapat memperkuat argumen terkait tebang pilih," ujar Martin.