DPR Heran Kejaksaan dan Polri Terlibat di Satgas Percepatan Investasi
Apa gak percaya dengan Kementerian Investasi?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi untuk mendongkrak realisasi penanaman modal di Indonesia. Satgas itu terdiri atas Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil sebagai ketua, dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Ketua I, serta Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II.
Keterlibatan Jaksa Agung dan Wakapolri dalam Satgas Investasi dipertanyakan oleh anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty dari fraksi PDIP.
"Apa gak percaya dengan kementerian Bapak sampai ada Wakapolri dan Kejaksaan masuk di situ? Ini kan belum ada penyelidikan kok sudah masuk di situ?" ujar Evita kepada Bahlil dalam rapat dengan pendapat di Komisi VI, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Jokowi Bentuk Satgas Investasi, Apa Tugasnya?
1. Tugas Satgas Percepatan Investasi dinilai tak jauh berbeda dengan kementerian
Evita menilai, tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Satgas Investasi tak jauh berbeda dengan Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin oleh Bahlil itu sendiri.
"Saya gak mengerti, untuk apa sih Satgas Investasi ini? Sebenarnya kan yang disebutkan tadi itu, sudah ada di tupoksi Kementerian menurut saya, gak perlu ada Satgas Investasi lagi," terang Evita.
Apa saja tupoksi Satgas Percepatan Investasi?
Pertama menyelesaikan permasalahan dan hambatan atau debottlenecking perizinan berusaha secara cepat. Kedua, mengkolaborasikan investor baik dari dalam dan luar negeri dengan pengusaha kelas menengah atau UMKM. Ketiga, mencari sektor-sektor investasi yang bisa meningkatkan devisa. Terakhir, memberikan rekomendasi administrasi kepada kementerian/lembaga, Kepala Daerah yang menghambat investasi dan meningkatkan nilai ekonomi.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Tunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Investasi