TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Garuda Indonesia Dikenai Denda Rp1 Miliar Gara-gara Monopoli

KPPU kenai denda Rp1 miliar terhadap Garuda Indonesia

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Kabar buruk datang lagi dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Maskapai pelat merah tersebut dikenai denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp1 miliar karena melanggar larangan praktik monopoli.

Garuda dikenai pasal 19 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara dugaan praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

"Atas pelanggaran tersebut, GIAA dikenakan denda sebesar Rp1 miliar," Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam pernyataan resmi KPPU, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Garuda Tutup Beberapa Rute Internasional, Melbourne hingga Osaka

1. Garuda tunjuk langsung 6 mitra penjualan tiket umrah

Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Perkara yang menimpa Garuda ini diawali dari laporan publik terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh perseroan melalui Program Wholesaler.

Ada 6 PPIU yang ditunjuk oleh GIAA terdiri dari PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT Maktour (Makassar Toraja Tour), PT NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT Aero Globe Indonesia, dan PT Pesona Mozaik.

2. Penunjukkan 6 mitra penjualan tiket umrah dilakukan secara tidak transparan

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Penetapan 6 PPIU dilakukan secara tidak terbuka dan tidak transparan. Pada proses persidangan, Majelis Komisi menilai tindakan tersebut tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler. 

Hal itu membuktikan adanya praktik diskriminasi Garuda terhadap setidaknya 301 PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan/atau pembelian tiket rute Middle East Area (MEA) milik Garuda untuk tujuan umrah.

Pada September 2020, Garuda sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020 pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Sayangnya, Garuda tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan. Oleh sebab itu, proses persidangan kembali dilanjutkan. 

Baca Juga: Garuda Indonesia Pertimbangkan PKPU Meski Ada Risiko Pailit

3. Penetapan denda turut mempertimbangkan kondisi keuangan Garuda

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Dok. Garuda Indonesia

Penetapan denda sebesar Rp1 miliar telah mempertimbangkan kemampuan Garuda untuk membayarnya berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisi menilai, apabila dikenakan tingkat denda tertentu, maka Garuda berpotensi tidak dapat beroperasi pada kondisi keuangan tersebut.

Denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, Garuda dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda. Denda keterlambatan pembayaran denda ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya