TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Syarat Naik Kereta Api, Penumpang Dewasa Wajib Booster 

Penumpang masih wajib pakai masker

ilustrasi penumpang kereta api (dok. PT KAI)

Jakarta, IDN Times - Syarat untuk melakukan perjalanan dengan kereta api (KA) jarak jauh masih belum berubah, di mana penumpang dewasa berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Joni Martinus mengatakan syarat yang masih berlaku ialah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata Joni dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: 19 Daftar Kereta Api Tambahan Lebaran 2023 dan Rutenya

Baca Juga: 7 Tips Mendapatkan Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Tanpa Waswas

1. Syarat lengkap naik KA jarak jauh

Stasiun Gambir, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh.

Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster).
  • Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Apabila orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Tiket Diserbu, KAI Tambah Kereta buat Mudik Lebaran 2023 

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Ilustrasi Kegiatan di dalam Stasiun KRL (Dok. KRL)

Adapun syarat naik KA Lokal atau aglomerai, sebagai berikut:

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah .
  • Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Bagi pelanggan usia 6-12 tahun, apabila orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
  • KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021. Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya