Jasa Raharja Beri Santunan ke Korban Kecelakaan KA Turangga
Ada 4 korban jiwa dan 33 korban luka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Jasa Raharja (Persero) memberikan jaminan santunan kepada korban tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur- Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1/2024).
Seluruh korban terjamin seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Baca Juga: KAI Investigasi Penyebab Kecelakaan KA Turangga-Bandung Raya
1. Besaran santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan KA
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dikutip dari keterangan resmi.