TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus di Guci Tegal

Korban tewas dapat santunan Rp50 juta

Seorang korban bus wisata yang terluka dibawa menuju ambulans. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan korban luka-luka kecelakaan bus di dekat Obyek Wisata Desa Guci, Tegal, Jawa Tengah.

Kecelakaan bus yang terguling ke jurang dekat obyek wisata Guci itu menelan 1 korban jiwa, dan 16 penumpang lainnya luka-luka.

Baca Juga: Satu Jenazah Korban Bus Terperosok di Guci Tegal Sudah Dimakamkan

Baca Juga: Bus Wisata yang Jatuh di Guci Tegal Terakhir Uji KIR Tahun 2020

1. Korban meninggal dunia dapat santunan Rp50 juta

Petugas mengevakuasi jenazah korban kecelakaan bus pariwisata dengan truk di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/3/2022). Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk 'Colt Diesel' nomor polisi W 9948 Z itu diduga disebabkan salah satu penumpang bus merebut kendali kemudi dari sopir bus dan menabrak truk 'Colt Diesel' dari arah berlawanan. Dalam kecelakaan itu sopir truk dan kernetnya meninggal dunia di lokasi kecelakaan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan seluruh korban, baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia terjamin Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.

“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta,” ujar Dewi dikutip dari keterangan resmi, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Bus Wisata Asal Serpong Terjun ke Sungai Wisata Guci Tegal, 1 Tewas dan 1 Luka Berat

2. Santunan korban kecelakaan langsung diproses

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana. (dok. Jasa Raharja)

Dewi mengatakan, petugas dari Jasa Raharja langsung memproses pemberian santunan setelah memperoleh data korban kecelakaan bus tersebut.

“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi,” ucap Dewi.

Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak angkutan umum agar senantiasa waspada.

“Kami turut berduka cita atas musiban ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya