Jokowi Izinkan Perusahaan Swasta Impor Daging
Sebelumnya hanya BUMN yang boleh impor daging
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2022. Dalam PP tersebut, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta mengimpor daging hewan.
Sebelumnya, dalam Pasal 7 Ayat (1) PP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan, impor daging hewan hanya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Selain badan usaha milik negara, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan tertentu," bunyi pasal 7 ayat (2) dalam PP nomor 11 tahun 2022 yang dikutip Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: Kementan Sebut Stok Daging Sapi Surplus 31 Ribu Ton
1. Alasan pemerintah mengizinkan swasta impor daging
Dalam penjelasan PP nomor 11 tahun 2022 tersebut, impor daging yang hanya dilakukan oleh BUMN belum optimal, karena masih terjadi gejolak pasokan dan ketidakstabilan harga di dalam negeri.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan kebijakan pemasukan Produk Hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan oleh pelaku usaha lainnya dalam Peraturan Pemerintah," bunyi penjelasan pemerintah dalam PP tersebut.
Baca Juga: Periksa Daging di Pasar, Petugas Temukan Daging Tak Layak Jual