TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ritel Jual Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu per Liter Bakal Disanksi

Kebijakan satu harga berlaku di ritel modern mulai hari ini

Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/12/2021). (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Jakarta, IDN Times - Hari ini kebijakan satu harga minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter berlaku di ritel-ritel modern. Bagi pengusaha yang menjual dengan harga di atas Rp14 ribu per liter, akan dikenakan sanksi.

Pemerintah sendiri telah menyediakan dana Rp7,6 triliun untuk mensubsidi minyak goreng kemasan, sehingga bisa dijual dengan harga Rp14 ribu per liter. Bagi pengusaha ritel yang sudah membeli pasokan minyak goreng dengan harga di atas Rp14 ribu per liter, akan diberikan kompensasi selisih penjualan dari dana tersebut.

Bagi pengusaha yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu per liter (di tingkat konsumen), maka tidak bisa melakukan penagihan kompensasi pada pemerintah.

"Manakala terjadi pelanggaran, tahap pertama akan terjadi sanksi tidak bisa ditagihkan. Yang awal tentunya itu," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Syarat Ekspor CPO Diperketat Pekan Depan, Begini Rinciannya!

1. Sanksi diberikan bagi pengusaha yang ikut kebijakan minyak goreng satu harga

Ilustrasi warga membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar murah (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Lebih lanjut, Oke mengatakan saat ini sudah ada sejumlah perusahaan yang mendaftar dalam kebijakan satu harga ini, sehingga bisa mendapatkan kompensasi penjualan tersebut. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan tersebut bisa kenakan sanksi awal, yakni tidak diberikan kompensasi apabila menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu per liter, baik untuk kemasan sederhana maupun premium.

"Nah rantai distribusi, siapa yang kena sanksi, itu tergantung dari prosesnya. Tapi diawali tentunya bahwa sudah ada perusahaan yang sudah mendaftarkan untuk program pemerintah penggantian selisih harga ini akibat adanya kebijakan pemerintah. Tentu pertama diawali dari situ," ucap Oke.

Baca Juga: Minyak Goreng Kemasan Satu Harga, Gimana dengan Curah?

2. Izin usaha bisa dicabut kalau masih jual minyak goreng di atas Rp14 ribu per liter

Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Selanjutnya, jika pengusaha tersebut masih menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu per liter, maka pemerintah akan meninjau ulang izin usahanya, sampai pada pembekuan atau pencabutan izin usaha.

"Kalau itu terjadi terus menerus, pendaftaran akan kita lihat kembali. Sampai kemungkinan kalau ini pembekuan atau pencabutan izinnya," tutur dia.

Baca Juga: IKAPPI: Subsidi Tak Berdampak Instan ke Harga Minyak Goreng di Pasar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya