TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kaharudin Ongko Dicekal ke Luar Negeri, Uang Rp110 Miliar Disita!

Kaharudin Ongko punya utang BLBI Rp8,2 triliun

Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melarang Konglomerat Kaharudin Ongko ke luar negeri dan menyita uangnya di escrow account bank swasta nasional senilai Rp110.173.471.152. Hal itu merupakan tindak lanjut penagihan utang atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan harta Kaharudin itu terbagi dalam dua escrow account dengan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).

"Pada 20 September kemarin adalah kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional. Jumlah dari escrow account tersebut adalah Rp664.974.593 dan escrow account dalam bentuk dolar AS, sebesar 7.637.605 dolar AS, kalau dikonversi ke dalam kurs menjadi Rp109.508.496.559," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo Tagih Utang Rp904 Miliar

1. Harta Kaharudin disita dan dimasukkan ke kas negara

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan harta Kaharudin yang telah disita tersebut telah dimasukkan ke dalam kas negara.

Perlu diketahui, Kaharudin memiliki utang atas dana BLBI dengan total Rp8,2 triliun. Utang tersebut terdiri atas penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional (BUN) senilai Rp7,82 triliun, dan juga PKPS Bank Arya Panduarta senilai Rp359 miliar.

"Hasil sitaan ini sekarang sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore. Hari ini PUPN akan terus melakukan penagihan melalui eksekusi dari barang-barang jaminan yang selama ini sudah disampaikan oleh Saudara Kaharudin Ongko. Jadi ini progres mengenai beberapa hal yang sudah dilakukan tim ini," kata Sri Mulyani.

2. Proses pelunasan utang Kaharudin berjalan lambat

Ilustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani mengatakan dua tindakan itu dilakukan karena selama ini pemerintah hanya menerima pengembalian utang dengan nominal yang sangat kecil.

"Sampai saat ini tingkat pengembalian atas utang-utang yang bersangkutan sangat kecil. Sehingga dilakukan upaya paksa yang telah dilakukan oleh PUPN terhadap debitur tersebut melalui surat paksa dan surat pencegahan bepergian ke luar negeri. Dan telah dilakukan eksekusi terhadap sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap dan bergerak," tutur Sri Mulyani.

Dia mengatakan proses penagihan ini juga sah karena Kaharudin telah menandatangani Master Refinancing and Notes Issueance Agreement (MRNIA) pada tanggal 18 desember 1998.

"Jadi dalam hal ini yg bersangkutan sudah menandatangani MRNIA dan sekarang kita melakukan penagihan-penagihan berdasarkan MRNIA itu," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Perwakilan Keluarga Bakrie Penuhi Panggilan Satgas BLBI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya