TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka, Yuk Daftar!

Ada insentif tunai bagi peserta yang lolos seleksi

Ilustrasi Kartu Pra Kerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-40 sudah dibuka per hari ini, Minggu, (7/8/2022). Bagi yang ingin mendaftar, bisa langsung mengunjungi situs resmi Prakerja, prakerja.go.id.

"Gelombang 40 dibuka! Tepat pukul 12.00 WIB siang ini kamu sudah bisa klik 'Gabung Gelombang' untuk ikut seleksi gelombang 40. Langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu ya. Buat yang belum daftar, buruan daftar sekarang," tulis akun Instagram @prakerja.go.id.

Baca Juga: Airlangga: Kartu Prakerja Bisa Jadi Kiblat Pembangunan Negara Lain

Baca Juga: Jokowi Jamin Program Kartu Prakerja Bakal Terus Dilanjutkan

1. Syarat utama ikut program Kartu Prakerja

Ada sejumlah syarat utama untuk bisa lolos mengikuti program Kartu Prakerja, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia 18 tahun ke atas
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  4. Bukan pejabat negara, DPR, ASN, Anggota TNI/Polri, kepala dan perangkat desa, atau direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
  5. Dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ada Modal Usaha dari Bukalapak buat Peserta Kartu Prakerja

2. Ada insentif uang tunai buat peserta Kartu Prakerja

Ilustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Program Kartu Prakerja memberikan manfaat berupa pelatihan dan juga uang tunai kepada penerimanya. Manfaat pelatihan diberikan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing, dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.

Saat ini terdapat enam platform digital, 181 lembaga pelatihan yang menyediakan 596 pelatihan, lima mitra pembayaran, delapan institusi pendidikan, empat job platform yang saling terkoneksi, serta delapan Kementerian/Lembaga, dan 17 Pemerintah Daerah yang membantu menyediakan data.

Penerima Kartu Prakerja akan diberikan manfaat bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta. Selain itu, penerima yang sudah menyelesaikan pelatihan pertama akan mendapatkan insentif untuk biaya mencari kerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Peserta juga akan mendapat insentif senilai Rp50 ribu untuk setiap pengisian survei evaluasi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja. Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya