Kemenhub: Truk ODOL Dilarang Masuk Kapal!
Semalam terjadi kecelakaan truk tercebur di Merak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Demi keselamatan perjalanan kapal penyeberangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan truk kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension -over loading (ODOL) dilarang naik ke kapal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan larangan truk ODOL masuk ke kapal penyeberangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
“Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan," kata Hendro dalam keterangan resmi, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: KPBB Minta Kemenhub Tertibkan Truk ODOL AMDK pada Januari 2023
Baca Juga: Kronologi Truk Pengangkut Semen Tercebur ke Laut Pelabuhan Merak
1. Operator pelabuhan harus tolak truk ODOL masuk ke kapal penyeberangan
Hendro pun meminta operator pelabuhan penyeberangan dengan tegas menolak truk yang diduga ODOL naik ke kapal penyeberangan.
"Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” ujar Hendro.
Baca Juga: Dirjen Hubdar Ngotot Sikat Truk ODOL, Tapi Overload 25 Persen Dianggap Wajar