TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkeu Ungkap Modus Pegawai DJKN Palsukan Surat Aset Jaminan BLBI

Pegawai DJKN yang terlibat pemalsuan hanya 1 orang

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang juga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Rionald Silaban. (IDN Times/Shemi)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban membenarkan adanya pegawai DJKN yang terlibat dalam pemalsuan surat aset jaminan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, dia mengklarifikasi bahwa pegawai DJKN yang terlibat hanyalah 1 orang, bukan 11 orang.

"Memang perbuatan itu ketahuan ketika kami di Satgas BLBI menelusuri ada aset kami, dan kita melihat di lapangan adanya suatu tindakan terhadap aset tersebut. Dan setelah kami teliti, ada surat dari pejabat kami, yang tidak dikeluarkan oleh pejabat kami," kata Rionald dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DJKN Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI yang ditayangkan di YouTube, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Ada Perjanjian Ekstradisi, Satgas Kejar Pengemplang BLBI di Singapura

1. Pegawai DJKN yang terlibat pemalsuan surat jaminan BLBI sudah ditahan

Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketika menemukan adanya pemalsuan aset tersebut, Rionald mengaku pihaknya langsung melaporkan ke Bareskrim Polri. Kemudian, laporan itu dilanjutkan ke Polres Bogor, dan sudah ditangani.

"Ini penting bagi kami, kami ingin memastikan aset negara tidak dipermainkan. Jadi kalau pun ada oknum-oknum kita akan menindak secara tegas," ucap Rio.

Baca Juga: Pengemplang BLBI yang Ubah Kewarganegaraan Tetap Bisa Ditangkap!

2. Oknum DJKN berkomplot dalam pemalsuan surat jaminan BLBI

IDN Times/Galih Persiana

Dalam memalsukan surat aset jaminan BLBI, oknum DJKN Kemenkeu tersebut berkomplot. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd.

Adapun oknum DJKN tersebut sudah dinonaktifkan dari status pegawai.

"Persisnya 1 orang pegawai DJKN yang sekarang sudah dinonaktifkan. Selebihnya adalah komplotan," tulisnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Punya Utang BLBI Rp29 T, Bos Texmaco Gugat Kantor Kekayaan Negara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya