KKP Bantah Buka Ekspor Pasir Laut demi Raih Investasi Singapura di IKN
Pemerintah sebut pasir laut tak hanya diarahkan ke ekspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono membantah dugaan kebijakan pengelolaan pasir sedimentasi laut diteken demi mengamankan investasi Singapura di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim)..
Enggak ada lah ke situ," kata Trenggono kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Dia mengatakan, pengerukan pasir hasil sedimentasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023. Menurutnya, dalam PP itu, pasir hasil sedimentasi juga diizinkan untuk dipakai dalam keperluan lain, terutama kebutuhan dalam negeri.
"Baca PP-nya, PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi, itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Trenggono.
1. Banyak pengerukan pasir laut ilegal yang rusak lingkungan
Trenggono memastikan, pasir laut yang bisa dikeruk, baik untuk reklamasi di dalam negeri; pembangunan infrastruktur pemerintah; pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanyalah pasir hasil sedimentasi (pengendapan).
Menurutnya, regulasi itu bisa memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pengerukan pasir laut. Sebab, selama ini banyak aksi pengerukan pasir laut yang ilegal, dan merusak lingkungan.
Editor’s picks
"Reklamasi yang sekarang ini, Bapak-Ibu tolong, mohon dengan hormat pergilah ke tempat reklamasi itu. Dari mana bahan untuk reklamasi? Dari mana? Pulau dihajar. Kita tangkap di Rupat, kita stop di Rupat, karena pulau yang disedot. Gak bisa seperti ini. Ini adalah merusak lingkungan," ucap dia.