TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KKP Bantah Buka Ekspor Pasir Laut demi Raih Investasi Singapura di IKN

Pemerintah sebut pasir laut tak hanya diarahkan ke ekspor

Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Sakti Wahyu Trenggono, Senin (12/6/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono membantah dugaan kebijakan pengelolaan pasir sedimentasi laut diteken demi mengamankan investasi Singapura di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim)..

Enggak ada lah ke situ," kata Trenggono kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dia mengatakan, pengerukan pasir hasil sedimentasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023. Menurutnya, dalam PP itu, pasir hasil sedimentasi juga diizinkan untuk dipakai dalam keperluan lain, terutama kebutuhan dalam negeri.

"Baca PP-nya, PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi, itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Trenggono.

1. Banyak pengerukan pasir laut ilegal yang rusak lingkungan

Ilustrasi pesisir. (IDN Times/Candra Irawan)

Trenggono memastikan, pasir laut yang bisa dikeruk, baik untuk reklamasi di dalam negeri; pembangunan infrastruktur pemerintah; pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanyalah pasir hasil sedimentasi (pengendapan).

Menurutnya, regulasi itu bisa memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pengerukan pasir laut. Sebab, selama ini banyak aksi pengerukan pasir laut yang ilegal, dan merusak lingkungan.

"Reklamasi yang sekarang ini, Bapak-Ibu tolong, mohon dengan hormat pergilah ke tempat reklamasi itu. Dari mana bahan untuk reklamasi? Dari mana? Pulau dihajar. Kita tangkap di Rupat, kita stop di Rupat, karena pulau yang disedot. Gak bisa seperti ini. Ini adalah merusak lingkungan," ucap dia.

2. Pengelolaan pasir laut hasil sedimentasi bisa meningkatkan pendapatan negara

Pantai Uluwatu, Bali (IDN Times/Lia Hutasoit)

Di sisi lain, banyak aksi pengerukan pasir laut tanpa memberikan manfaat bagi negara. Menurutnya, melalui kebijakan baru ini, pihaknya bisa meningkatkan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Misalnya saya mengajukan untuk reklamasi di Surabaya dengan luas 1.000 hektare, oke kita cek, pergi ke sana, diawasi ini. Kamu bayar PNBP, alhamdulillah, jadi pendapatan negara luar biasa. sSya membayangkan, seluruh kebutuhan dalam negeri saja untuk reklamasi tidak kurang dr 20 miliar kubik. Selama ini gratis tis tis tis," ujar Trenggono.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya