TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Larangan Ekspor CPO Dicabut, Giliran Subsidi Minyak Goreng Disetop 

Realisasi distribusi minyak goreng curah subsidi 396.533 ton

ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengubah sejumlah kebijakan terkait minyak goreng. Setelah mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng, kini giliran penyaluran subsidi minyak goreng curah dihentikan mulai Rabu, (31/5/2022) mendatang.

Subsidi minyak goreng curah sebelumnya dilakukan melalui program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Keputusan menghentikan penyaluran subsidi itu ditetapkan dalam rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada Kamis, (19/5/2022) lalu.

Baca Juga: Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO, Kemendag Bongkar Alasannya

1. Keputusan setop penyaluran subsidi sesuai dengan Permenperin 8/2022

Foto- Dok Kemenperin.

Adapun program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dalam Permenperin itu, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi memang hanya akan dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022.

“Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah oleh Pelaku Usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022,” ujar Agus dikutip dari keterangan resminya, Rabu (25/5/2022).

Sedangkan, mengacu pada pasal 3 ayat (1) Permenperin tersebut, penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS itu dilaksanakan selama 6 bulan.

"Penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan," bunyi beleid tersebut.

Baca Juga: Luhut Ikut Urus Minyak Goreng, Kemendag: Berpengalaman di PPKM

2. SIMIRAH jadi acuan pemberian izin ekspor minyak sawit

Ilustrasi Kelapa Sawit (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Selain itu, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang sebelumnya digunakan sebagai platform untuk pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi, selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor (PE) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SIMIRAH merupakan platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah). Fitur-fitur tersebut digunakan untuk memantau progress pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi.

“Dalam hal ini, Menteri Perindustrian melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam SIMIRAH untuk kebutuhan tersebut,” tutur Agus.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI Selasa (24/5/2022) menyampaikan, produsen minyak goreng dapat memilih nilai realisasi penyaluran dalam negeri sebagai Kuota Ekspor (Domestic Market Obligation/DMO) atau mengklaim subsidi.

Tindak lanjut yang diambil Kemenperin terkait pengakhiran program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi adalah ikut menyusun Tata Kelola Ekspor dan Pengelolaan Penyaluran Minyak Goreng Sawit DMO, mendorong produsen untuk menyelesaikan klaim subsidi, mengembangkan platform SIMIRAH dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan INSW, serta melakukan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis untuk pelaku usaha produsen binaan terkait dengan perubahan kebijakan Penyediaan Minyak Goreng di DN.

“Kemenperin sebagai pengelola SIMIRAH terus mengembangkan platform tersebut untuk mendukung program penyediaan minyak goreng sawit selanjutnya,” ujar Putu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya