Larangan Ekspor CPO Dicabut, Giliran Subsidi Minyak Goreng Disetop
Realisasi distribusi minyak goreng curah subsidi 396.533 ton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengubah sejumlah kebijakan terkait minyak goreng. Setelah mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng, kini giliran penyaluran subsidi minyak goreng curah dihentikan mulai Rabu, (31/5/2022) mendatang.
Subsidi minyak goreng curah sebelumnya dilakukan melalui program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Keputusan menghentikan penyaluran subsidi itu ditetapkan dalam rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada Kamis, (19/5/2022) lalu.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO, Kemendag Bongkar Alasannya
1. Keputusan setop penyaluran subsidi sesuai dengan Permenperin 8/2022
Adapun program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dalam Permenperin itu, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi memang hanya akan dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022.
“Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah oleh Pelaku Usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022,” ujar Agus dikutip dari keterangan resminya, Rabu (25/5/2022).
Sedangkan, mengacu pada pasal 3 ayat (1) Permenperin tersebut, penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS itu dilaksanakan selama 6 bulan.
"Penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan," bunyi beleid tersebut.
Baca Juga: Luhut Ikut Urus Minyak Goreng, Kemendag: Berpengalaman di PPKM