TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker Sebut JKP Jurus Kurangi Galau Korban PHK 

JKP bukan pengganti pesangon

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (dok. Kementerian Ketenagakerjaan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan sejumlah manfaat untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mulai dari uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja. Menurut Ida, manfaat itu bisa mengurangi keresahan para korban PHK.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucap Ida dikutip dari keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Klaim JKP untuk Korban PHK

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu bayar iuran JKP

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida juga mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu membayar iuran JKP per bulan. Sebab, iurannya sudah ditanggung pemerintah. Adapun besaran iuran JKP adalah 0,46 persen dari upah.

Ida mengatakan, pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, kami pemerintah tidak membebani iuran baru," tutur Ida.

Baca Juga: Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumsel: Tuntut Kejelasan JHT dan Upah

2. Menaker ingatkan pengusaha bahwa PHK tetap jadi pilihan terakhir

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas kehadiran program JKP ini, Ida mengingatkan kepada pengusaha agar tetap menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir. Dalam hal ini, dia meminta JKP tidak dijadikan alasan untuk sewenang-wenang melakukan PHK.

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," tutur Ida.

Tak hanya itu, dia mengingatkan pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Sebab, JKP tidak menutupi kewajiban pengusaha itu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya