Menaker Sebut JKP Jurus Kurangi Galau Korban PHK
JKP bukan pengganti pesangon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan sejumlah manfaat untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mulai dari uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja. Menurut Ida, manfaat itu bisa mengurangi keresahan para korban PHK.
"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucap Ida dikutip dari keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Klaim JKP untuk Korban PHK
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu bayar iuran JKP
Ida juga mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu membayar iuran JKP per bulan. Sebab, iurannya sudah ditanggung pemerintah. Adapun besaran iuran JKP adalah 0,46 persen dari upah.
Ida mengatakan, pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi, kami pemerintah tidak membebani iuran baru," tutur Ida.
Baca Juga: Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumsel: Tuntut Kejelasan JHT dan Upah