TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nakal! 129 Pedagang Online Jual MinyaKita di Atas Rp14 Ribu per Liter

Tautan penjualan dilakukan take down

Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ada 129 tautan pedagang (merchant) di lokapasar (marketplace) yang menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Jumlah itu ditemukan dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag terhadap sejumlah marketplace.

Baca Juga: MinyaKita Dijual Online, Harganya Ada yang Tembus Rp28 Ribu per Liter

Baca Juga: Zulhas Klaim Kerja Kerasnya Bikin Harga Migor Rp14 Ribu per Liter

1. Tautan yang menjual MinyaKita di atas HET akhirnya diturunkan

Warga memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Berdasarkan pernyataan resmi Kemendag, akhirnya tautan penjualan MinyaKita itu diturunkan (takedown), setelah instansi tersebut berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemendag berkoordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan (take down) terhadap tautan penjualan MinyaKita di atas HET," bunyi pernyataan resmi Kemendag, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: IKAPPI: MinyaKita Tidak Dapat Atasi Distribusi Migor yang Ruwet

2. Dilakukan pengawasan mandiri terhadap pedagang di masing-masing platform

Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Usai dilakukan take down, Kemendag dan idEA juga melakukan pengawasan terhadap para pedagang di masing-masing platform marketplace.

"Dilakukan pengawasan mandiri terhadap para pedagang di masing-masing platform agar menjual MINYAKITA sesuai HET sehingga kebutuhan minyak goreng masyarakat dapat terpenuhi," tulis Kemendag.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya