TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Buka Suara Soal Dana Pensiun BUMN Disebut Jadi Sarang Korupsi

Erick Thohir sebut dana pensiun BUMN jadi tempat korupsi

Ilustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal dana pensiun BUMN yang dinyatakan Menteri BUMN, Erick Thohir jadi tempat korupsi. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan penanganan kasus korupsi tersebut masuk ke ranah hukum.

"Korupsi ini masalah beda, ini masalah kriminal yang bukan area untuk penyelesainnya di perlindungan konsumen. Di OJK ada unit investigasi, unit penyidikan. Kami punya penyidik yang saat ini bantuan dari Polri dan Kejaksaan," kata Tirta dalam acara Gathering Media Massa di Kota Bandung, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Dana Pensiun BUMN Jadi Tempat Korupsi

Baca Juga: 3 Fungsi Penting Dana Pensiun, Siapkan Dari Sekarang Ya!

1. OJK akan proses dari sisi perlindungan konsumen

Gathering Otoritas Jasa Keuangan dengan Media Massa di Kota Bandung, Jawa Barat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara itu, Tirta mengatakan pihaknya bisa memproses kasus tersebut dari sisi perlindungan konsumen, apabila ada pengaduan.

"Perlindungan konsumen itu yang ditangani OJK. Pertama OJK melakukan fasilitasi pengaduan. Kalau ada pengaduan, itu kami fasilitasi. Kemudian kami akan cek, pengaduannya itu ada unsur sengketa atau tidak? Sengketanya itu di konsumen dengan pelaku jasa keuangan," ucap dia.

Setelah itu, OJK akan melakukan klarifikasi ke perusahaan pengelola dana pensiun, dalam hal ini perusahaan pelat merah atau BUMN. OJK tetap mewajibkan pengelola membayar hak para pensiunan BUMN.

"Dari sisi sengketa, dana pensiun harus tetap bayar. Pasti akan kita suruh bayar," ujarnya.

Baca Juga: 5 Jenis Kesalahan Dana Pensiun yang Membuatmu Bangkrut di Masa Tua

2. OJK bakal bertindak jika dana pensiun yang jadi hak pegawai tak kunjung dibayarkan

Ilustrasi Pencurian Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Tirta mengatakan apabila perusahaan pengelola dana pensiun masih punya kemampuan untuk membayar klaim, maka harus menyelesaikan kewajibannya. Namun jika tidak, OJK akan menerbitkan surat teguran, hingga akhirnya memberi tindakan pengawasan apabila surat teguran tak digubris.

"Jadi OJK ini selama ini kita perintahkan untuk dia bayar. Kalau misalnya itu kita keluarkan, surat teguran pertama, kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pengawasan," ucap Tirta.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya