Ombudsman 'Sentil' Kabinet Jokowi yang Beda Sikap Tangani TikTok Shop
Ombudsman dalami pelanggaran TikTok Shop
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti perbedaan sikap dua menteri kabinet Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam menangani pelanggaran TikTok Shop.
Pimpinan sekaligus Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo menilai, perbedaan sikap kedua menteri Jokowi adalah bentuk perbedaan visi terhadap UMKM lokal.
Kedua menteri yang dimaksud itu adalah Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) yang memberikan kelonggaran kepada TikTok Shop melalui migrasi, dan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki yang menyatakan TikTok Shop melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023.
"Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," kata Dadan yang dikutip Senin (25/3/2024).
1. Pelanggaran TikTok Shop berpotensi maladministrasi
TikTok sebagai platform media sosial melanggar ketentuan Permendag 31/2023 karena masih melayani transaksi jual-beli melalui fitur shop. Dadan menilai, dengan masih beroperasinya TikTok Shop, maka ada potensi maladministrasi.
"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," ujar Dadan.
Baca Juga: Migrasi TikTok ke Tokopedia Berpotensi Timbulkan Monopoli atau Tidak?