TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pajak Karbon Berlaku Pekan Depan, BUMN Siap-siap Dekarbonisasi 

Pajak karbon mulai diberlakukan untuk sektor tenaga listrik

Ilustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memulai pelaksanaan pajak karbon pada 1 Juli 2022 mendatang, alias 9 hari mendatang. Untuk itu, sebanyak delapan BUMN bersiap-siap melakukan pilot project dekarbonisasi.

Adapun delapan BUMN yang dimaksud antara lain Holding BUMN Jasa Survey yakni IDSurvey yang bekerja sama dengan Pertamina, PLN, Perum Perhutani, Semen Indonesia, Pupuk Indonesia, MIND ID, dan PTPN.

Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, Rudiyanto mengatakan saat ini pihaknya bersama 7 BUMN lain sedang menyusun pelaksanaan pilot project tersebut. Seperti yang diketahui, BKI merupakan induk dari Holding IDSurvey.

“BKI menyambut baik pihak-pihak yang terus mendukung penerapan dekarbonisasi yang salah-satu unsur terpenting adalah Pajak Karbon. Hal itu sejalan dengan tekad kami di BKI selaku Ketua IDSurvey bersama tujuh BUMN lain untuk melakukan pilot project dekarbonisasi di kalangan BUMN,” ujar Rudiyanto dikutip dari keterangan resmi, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Pajak Karbon Bikin Harga Elpiji dan BBM Naik, Siapa yang Dirugikan?

1. Penerapan pajak karbon harus terus disosialisasikan

Ilustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun penerapan pajak karbon akan dimulai dari sektor ketenagalistrikan. Awalnya, penerapan pajak karbon berlaku per 1 April 2022, namun diuncur oleh pemerintah hingga Juli 2022.

Menurut Rudiyanto, pembahasan mengenai penerapan pajak karbon harus terus dilakukan agar pelaksanaan dekarbonisasi bisa segera berjalan secara aktif.

“Pembahasan itu amat penting bagi BKI selaku Ketua IDSurvey bersama ke-tujuh BUMN lain yang saat ini sedang melaksanakan pilot project dekarbonisasi,” kata Rudiyanto.

Kementerian Keuangan tengah menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan pajak karbon yang rencananya akan diterapkan pada 1 Juli 2022. Pemerintah akan menerapkan pajak karbon saat regulasi dan kesiapan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama yang akan dikenakan pajak karbon lebih siap.

Baca Juga: COP26: Uni Eropa Minta Semua Negara Terapkan Pajak Karbon

2. BUMN ikut kejar target emisi nol pada 2060

Ilustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Rudiyanto mengatakan dekarbonisasi di kalangan BUMN akan menjadi bagian dari perusahaan, lembaga dan pihak lain yang bertekad mencapai target nasional mengurangi efek gas rumah kaca (GRK) secara nasional sebesar 29 persen pada 2030, dan zero emission atau emisi nol bersih pada 2060.

“Ini harus menjadi tekad bersama demi mencapai ruang hidup yang berkualitas karena Indonesia adalah salah-satu pasar karbon terpenting di dunia,” ucap Rudiyanto.

Baca Juga: Roadmap Pasar Karbon Belum Sinkron, Pajak Karbon Bakal Tertunda?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya