Pedagang Pasar Minta Subsidi Minyak Goreng Dikucurkan Lewat Koperasi
Demi kebijakan satu harga bisa berjalan di pasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp7,6 triliun untuk program subsidi minyak goreng kemasan. Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Pasar (Inkoppas), Ngadiran meminta pemerintah melibatkan koperasi pedagang pasar dalam penyaluran subsidi tersebut.
Menurut Ngadiran, dengan melibatkan koperasi pedagang pasar, kebijakan minyak goreng kemasan satu harga Rp14 ribu per liter bisa terlaksana di pasar. Nantinya, koperasi bisa menyalurkan subsidi atas selisih penjualan minyak goreng kepada para pedagang pasar.
Dia juga memastikan koperasi pedagang pasar yang tergabung dalam Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) merupakan badan usaha yang sah dan mengantongi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).
Dia sendiri mengaku sudah menyurati Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait usulan tersebut, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan.
"Kalau koperasi pedagang pasar atau Inkoppas, jelas itu badan usaha. Sekarang kami sebagai badan usaha yang ada diatur di UU, kenapa gak diajak ngomong? Belum sempat? Atau kami diabaikan?" kata Ngadiran kepada IDN Times, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Minyak Goreng di Makassar Langka karena Panic Buying
Baca Juga: Minyak Goreng Subsidi Dijual di Pasar Besok, Jangan Panic Buying ya!
1. Bisa uji coba penyaluran subsidi di Jakarta
Jumlah pasar tradisional di Indonesia sendiri mencapai 16.235 pasar. Dari jumlah tersebut, belum semua pasar memiliki koperasi pedagang pasar. Namun, menurutnya penyaluran subsidi bisa diujicobakan di pasar-pasar yang sudah memiliki koperasi, seperti di Jakarta.
"Coba saja Jakarta, ada 153 pasar. Lalu, ada 118 yang punya koppas. Dari 118, 62 pasar kondisi koppasnya sehat. Kan kita pilih juga yang sehat. Yang gak sehat kita juga gak mau. Kami juga tugas menyehatkan. Jadi kita juga akan memberikan ke 62 yang sehat," tutur Ngadiran.