TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pedagang Pasar Minta Subsidi Minyak Goreng Dikucurkan Lewat Koperasi

Demi kebijakan satu harga bisa berjalan di pasar

Pedagang minyak goreng di Pasar Galiran, Klungkung, Kamis (20/1/2022). (IDN Times/Wayan Antara)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp7,6 triliun untuk program subsidi minyak goreng kemasan. Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Pasar (Inkoppas), Ngadiran meminta pemerintah melibatkan koperasi pedagang pasar dalam penyaluran subsidi tersebut.

Menurut Ngadiran, dengan melibatkan koperasi pedagang pasar, kebijakan minyak goreng kemasan satu harga Rp14 ribu per liter bisa terlaksana di pasar. Nantinya, koperasi bisa menyalurkan subsidi atas selisih penjualan minyak goreng kepada para pedagang pasar.

Dia juga memastikan koperasi pedagang pasar yang tergabung dalam Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) merupakan badan usaha yang sah dan mengantongi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).

Dia sendiri mengaku sudah menyurati Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait usulan tersebut, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan.

"Kalau koperasi pedagang pasar atau Inkoppas, jelas itu badan usaha. Sekarang kami sebagai badan usaha yang ada diatur di UU, kenapa gak diajak ngomong? Belum sempat? Atau kami diabaikan?" kata Ngadiran kepada IDN Times, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Minyak Goreng di Makassar Langka karena Panic Buying

Baca Juga: Minyak Goreng Subsidi Dijual di Pasar Besok, Jangan Panic Buying ya!

1. Bisa uji coba penyaluran subsidi di Jakarta

ilustrasi harga minyak goreng di pasar tradisional. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Jumlah pasar tradisional di Indonesia sendiri mencapai 16.235 pasar. Dari jumlah tersebut, belum semua pasar memiliki koperasi pedagang pasar. Namun, menurutnya penyaluran subsidi bisa diujicobakan di pasar-pasar yang sudah memiliki koperasi, seperti di Jakarta.

"Coba saja Jakarta, ada 153 pasar. Lalu, ada 118 yang punya koppas. Dari 118, 62 pasar kondisi koppasnya sehat. Kan kita pilih juga yang sehat. Yang gak sehat kita juga gak mau. Kami juga tugas menyehatkan. Jadi kita juga akan memberikan ke 62 yang sehat," tutur Ngadiran.

2. Pencatatan penjualan di pasar bisa dengan memberi kupon

Sejumlah warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar murah minyak goreng di Blok F Trade Center, Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan pelaksanaan program minyak goreng Rp14 ribu menemui tantangan, yaitu dalam aspek akuntabilitas. Dia mengatakan di pasar modern, seluruh penjualan akan tercatat dalam resi atau struk penjualan. Dengan demikian, pemerintah bisa mengetahui minyak goreng tersebut dijual dengan harga yang ditargetkan pemerintah.

Sementara itu, pada umumnya, transaksi di pasar-pasar tidak tercatat otomatis dalam komputer.

Namun, menurut Ngadiran, bukti penjualan minyak goreng Rp14 ribu di pasar bisa diberikan dengan mekanisme kupon. Misalnya, koperasi membagikan sejumlah kupon yang dilegalisir kepada kecamatan/kelurahan setempat. Nantinya, kecamatan/kelurahan akan memberikan kupon itu kepada masyarakat.

Lalu, masyarakat yang memiliki kupon bisa membeli minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter di pasar. Dengan demikian, penjualan bisa tercatat dengan jumlah kupon yang terkumpul.

"Kami sudah pernah melakukan ini, kami berpengalaman. Jadi coba saja dulu. Lalu pemerintah lakukan pengawasan. Jadi jangan ditinggal begitu saja," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya