TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertamina Ungkap Motif Penimbun 166 Ton BBM di Pasuruan

Kendaraan penimbun sudah diblokir dari sistem Pertamina

Ilustrasi - SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Tiga pelaku penimbunan BBM di Pasuruan, Jawa Timur, telah ditangkap. PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus membeberkan motif pelaku penimbun tersebut.

Penimbunan dilakukan untuk meraup keuntungan, dengan menjual solar bersubsidi ke industri lebih tinggi. Saat ini, harga solar bersubsidi ialah Rp6.800 per liter.

Pelaku penimbunan menjualnya di bawah harga solar non-subsidi. Adapun harga solar non-subsid untuk jenis Dexlite ialah Rp11.900-13.650 per liter, dan untuk jenis Pertamina Dex ialah Rp12.800-14.050 per liter.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Pasuruan

1. BBM bersubsidi dibeli dari SPBU dengan kendaraan yang berbeda-beda

Gudang lokasi penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran Rejo, Kecamatan Pangkung Rejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. (dok. Pertamina)

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, tiga pelaku yang ditangkap berinisial AW, BFP, dan S. AW sebagai pemilik modal dengan modus operandi membeli solar subsidi di SPBU dengan berbagai nomor polisi (nopol) untuk ditimbun dan dijual kembali ke industri.

Penimbunan sebenarnya sudah dilakukan AW sejak 2016, namun sempat berhenti. Kemudian, dilakukan lagi di 2021. Selain AW, kedua tersangka lain berperan sebagai manager keuangan dan sopir truk.

2. Pertamina blokir kendaraan penimbun dari sistem penjualan solar

Antrean truk untuk mengisi BBM jenis solar subsidi (Biosolar) di SPBU Sario, Manado, Sulut, Kamis (24/3/2022). IDN Times/Savi

Atas kasus ini, Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Dwi Puja Ariestya, mengatakan nopol kendaraan pelaku penimbunan telah diblokir dari sistem penjualan menggunakan QR Code.

Pertamina sudah memberlakukan sistem transaksi menggunakan QR Code untuk mencegah penyelewengan BBM bersubsidi.

"Atas dasar kasus ini, selanjutnya untuk barang bukti berupa nopol dan QR Code yang digunakan untuk kasus ini sudah kami blok secara sistem. Artinya, QR Code dan nopol tersebut sudah tidak bisa lagi bertransaksi solar," tutur Ariestya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (12/7/2023).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya