Sertifikat Halal Wajib Tahun Depan, Produk Asing Ramai-ramai Daftar
Layanan sertifikasi halal PTSI dilirik Chinna hingga Jepang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mewajibkan sertifikat halal bagi sejumlah produk, terutama makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, mulai tahun depan.
Ketentuan itu mendongkrak jumlah pengajuan sertifikat halal dari produk asing. Bahkan, PT Surveyor Indonesia (PTSI) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) utama yang ditunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah mulai penjajakan hingga verifikasi produk-produk dari China, Korea Selatan, dan Jepang.
“Tahun depan adalah mandatory, Oktober sesuai dengan tahapannya,” kata Direktur Komersial PTSI, Saifuddin Wijaya di Graha Surveyor, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: 248 UMKM Dapat Sertifikasi Halal Gratis dari BUMN
Baca Juga: Surveyor Indonesia Garap Sertifikasi Halal di China dan Korsel
1. Ada 33 produk dari China ajukan sertifikasi halal
Dalam kesempatan yang sama, Kepala LPH PTSI, Afrinal mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah melaksanakan sertifikasi untuk 20 produk dari China. Dari jumlah tersebut, 16 produk sudah mengantongi sertifikat halal, dan 4 lainnya masih proses verifikasi.
Adapun secara total yang sudah mengajukan permintaan sertifikasi halal ke PTSI jumlahnya 33 produk. Untuk kategori produknya didominasi oleh produk makanan dan minuman.
“Makanan dan minuman. Kemudian, banyak cemilan anak-anak kaya permen, marshmallow, kemudian ada juga kosmetika, dan juga rempah-rempah kayak seasoning,” ucap Afrinal.
Editor’s picks
Baca Juga: BPKH Dorong Percepatan Ekosistem Sertifikasi Halal