TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setelah Medan-Binjai, Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Akan Naik

Kenaikan tarif diumumkan dalam waktu dekat

Gerbang Tol Bakauheni Selatan di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). (dok. Hutama Karya)

Jakarta, IDN Times - PT Hutama Karya (Persero) juga akan mengumumkan kenaikan tarif tol Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter) dalam waktu dekat.

Ruas Tol Bakter akan naik bersamaan dengan ruas tol Medan – Binjai (Mebi) yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar Tarif Tol Trans-Sumatra

Baca Juga: Tarif Tol Bakauheni-Palembang 2023, Pastikan E-Toll Kamu Cukup!

1. Alasan Hutama Karya menaikkan tarif dua ruas Tol JTTS

Gerbang Tol Bakauheni Selatan di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). (dok. Hutama Karya)

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan kenaikan dua ruas tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2017, Tol Medan-Binjai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif, di mana seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2019 dan 2021 yang lalu. Sementara untuk Tol Bakter sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada Tahun 2021.

Baca Juga: 11 SPBU Rest Area Tol Trans Sumatra, Catat Lokasinya!

2. Hutama Karya pertimbangkan kondisi ekonomi

Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Dok. Kementerian PUPR)

Di sisi lain, Hutama Karya juga melihat di tahun 2023 ini sudah terjadi pemulihan ekonomi, yang menjadi dasar perhitungan kenaikan tarif tol.

“Dengan pertimbangan saat ini perekonomian telah pulih kembali, dimana inflasi di April 2023 ini lebih rendah dari Oktober tahun lalu (data dari website Bank Indonesia pada Oktober 2022 inflasi mencapai 5,71 persen, sedangkan pada April 2023 ini mengalami penurunan menjadi 4,33 persen), sehingga ini saat yang tepat untuk dilakukan penyesuaian tarif,” tutur Koentjoro dikutip dari keterangan resmi, Minggu (7/5/2023).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya