Sri Mulyani Soal KTP Jadi NPWP: Gak Punya Pendapatan, Gak Bayar Pajak!
KTP jadi NPWP buat sederhanakan proses perpajakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kembali bahwa tak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP akan diwajibkan bayar pajak.
Bagi anak muda yang sudah memiliki KTP, tetapi tidak berpenghasilan, maka tak akan dikenakan pajak.
Dalam hal ini, Sri Mulyani membahas fungsi KTP yang nantinya juga akan mencakup fungsi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Seolah-olah semua yang punya NIK harus bayar pajak, itu salah, sangat salah. jadi itu hoax. Memang NIK sebagai NPWP akan menyederhanakan administrasi perpajakan kita. Namun, rakyat Indonesia masih diberikan azas keadilan. Kalau gak punya income, ya gak bayar pajak," kata Sri Mulyani dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP yang ditayangkan di YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Revisi Tekor APBN Akhir Tahun ke Rp873,6 Triliun
1. Masyarakat dengan gaji Rp4,5 juta per bulan tak dikenakan pajak
Begitu juga dengan masyarakat Indonesia yang besaran penghasilannya termasuk dalam ketentuan penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka tak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) meski sudah memiliki NIK. Adapun batas PTKP ialah Rp4,5 juta per bulan, atau Rp54 juta per tahun.
"Kalau punya income dibawah PTKP Rp54 juta, kalau punya istri, punya anak, masih ditambah dengan tunjangan kepada mereka, plus tunjangan jabatan, Anda tidak membayar pajak sampai pada level PTKP itu," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Fenomena Pekerja yang Mulai Nyaman WFH
Baca Juga: Sri Mulyani: Pendapatan Negara Tumbuh 16,3 Persen Akhir Tahun Ini