TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Utang BLBI Masih Menggunung, Sri Mulyani Mau Semua Lunas dalam 3 Tahun

Utang BLBI masih menggunung, tembus Rp110 triliun.

ilustrasi hutang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih menggunung, yakni senilai Rp110,454 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan utang yang belum dibayarkan para obligor dan debitur BLBI itu bisa lunas dalam kurun waktu 3 tahun.

Apalagi saat ini pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas)   Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Oleh sebab itu, menurutnya penagihan dana BLBI mulai hari ini dan seterusnya akan lebih tegas dan rapi.

"Mulai hari ini kita akan lakukan secara jauh lebih forceful dan rapi, sehingga harapannya dalam 3 tahun sebagian besar atau keseluruhan bisa kita dapatkan kembali hak negara tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pelantikan Satgas BLBI, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Satgas BLBI Dilantik, Pemerintah Bakal Tagih Utang Rp110 Triliun

Baca Juga: Ini Strategi Satgas dalam Memburu Aset BLBI yang Capai Rp110 Triliun

1. Tak kunjung lunas lebih dari 20 tahun

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani mengatakan, utang para obligor dan debitur dengan jumlah Rp110,454 triliun itu belum juga dilunasi selama lebih dari 20 tahun. Oleh sebab itu, ia menegaskan pemerintah tak akan lagi 'basa-basi' dalam melakukan penagihan utang.

"Kita akan melakukan penagihan melalui mekanisme piutang negara, itu adalah masalah perdata. Dan oleh karena itu karena waktunya sudah sangat panjang, sudah lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, mau membayar atau tidak," tegasnya. 

2. Blokir akses obligor atau debitur ke lembaga keuangan

Ilustrasi Bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah terus menghubungi dan melacak aset-aset yang dimiliki obligor ataupun debitur yang belum melunasi utang dari BLBI.

"Di sini peranan dari Bareskrim, BIN, Kejaksaan menjadi sangat penting. Dan kami akan mengeksekusi melalui PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," tutur Sri Mulyani.

Jika obligor ataupun debitur tak juga melunasi utangnya, maka pemerintah akan memblokir aksesnya kepada lembaga keuangan.

"Kalau itu juga belum, kita akan bekerja sama dengan BI dan OJK, agar akses mereka ke lembaga keuangan bisa dilakukan pemblokiran. Ini adalah sesuatu yang bisa juga kita lakukan. Karena nama-nama mereka jelas, perubahan mungkin dulu ada. Oleh karena itu asset tracing menjadi penting, dan kemudian obligasi atau kewajibannya bisa diidentifikasi," urainya.

Baca Juga: Mahfud: Aset BLBI yang Diburu Satgas Nilainya Lebih dari Rp110 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya