Upah Minimum 2020 Naik 8,51 persen
Disambut baik pekerja, tantangan bagi perusahaan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian ketenagakerjaan baru saja menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Menurut peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, perlu adanya peninjauan ulang terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang ketenagakerjaan yang mengatur mengenai besaran upah minimum.
"Pemerintah dan serikat buruh perlu duduk bersama dan memikirkan skema mengenai upah minimum yang mengakomodir kepentingan pekerja. Di saat yang bersamaan, perlu dipikirkan juga dampak kenaikan upah minimum terhadap para pengusaha, terutama disaat ketidakpastian ekonomi global seperti saat ini," ujar Pingkan Audrine.
Sedangkan untuk besaran UMP 2020 akan ditetapkan pada tanggal 1 November 2019, dan UMK paling lambat 21 November 2019.
1. Laju inflasi tahun ini cukup stabil
Berdasarkan data yang oleh Bank Indonesia, inflasi Indonesia pada bulan September berada di angka 3,39 persen, lebih rendah 10 basis poin dari bulan Agustus yang masih tercatat sebagai bulan dengan laju inflasi tertinggi tahun ini.
Laju inflasi tahun ini memiliki rentang 2,48 persen hingga 3,49 persen. Hal ini terbilang cukup stabil, dikarenakan angka tersebut masih masuk dalam koridor target inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah bersama dengan Bank Indonesia.
Baca Juga: Upah Minimum Resmi Naik, Pemerintah Diminta Kaji Standar Hidup Layak