TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SOKSI Sebut PP Turunan Cipta Kerja Menguntungkan Pekerja

PKWT lima tahun dinilai akan meningkatkan kesejahteraan

Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Jakarta, IDN Times - Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu dinilai mencerminkan keberpihakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo kepada rakyat kecil, turut memberi kepastian terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Aturan Turunan Omnibus Law Cipta Kerja

1. Mengatur PKWT lebih lama daripada UU Ketenagakerjaan

Ilustrasi pekerja. IDN Times/Dhana Kencana

Ketua Umum SOKSI Ahmadi Noor Supit menjelaskan, Pasal 8 Ayat (1) dalam PP No. 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal penyelenggaraan kontrak PKWT menjadi lima tahun. Batasan itu dua tahun lebih panjang dibanding aturan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebelumnya Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan mengatur jangka waktu kontrak PKWT maksimal selama tiga tahun, dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.

“Tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan ketentuan sebelumnya di UU Ketenagakerjaan,” ujar Ahmadi melalui keterangan pers yang diterima IDN Times, Kamis (25/2/2021).

2. Jaminan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Selain mengatur batas maksimal PKWT selama lima tahun, poin penting lainnya yang termaktub dalam PP No. 35 Tahun 2021 adalah kontrak yang dibuat berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.

“Jika PKWT akan berakhir tetapi pekerjaan belum selesai, masih dapat dilakukan perpanjangan  dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Namun, jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun,” terang Ahmadi, yang juga politikus Partai Golkar itu.  

Baca Juga: Pasal Bermasalah soal Upah versi Buruh di Aturan Turunan Omnibus Law

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya