SOKSI Sebut PP Turunan Cipta Kerja Menguntungkan Pekerja
PKWT lima tahun dinilai akan meningkatkan kesejahteraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu dinilai mencerminkan keberpihakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo kepada rakyat kecil, turut memberi kepastian terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Aturan Turunan Omnibus Law Cipta Kerja
1. Mengatur PKWT lebih lama daripada UU Ketenagakerjaan
Ketua Umum SOKSI Ahmadi Noor Supit menjelaskan, Pasal 8 Ayat (1) dalam PP No. 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal penyelenggaraan kontrak PKWT menjadi lima tahun. Batasan itu dua tahun lebih panjang dibanding aturan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan mengatur jangka waktu kontrak PKWT maksimal selama tiga tahun, dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
“Tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan ketentuan sebelumnya di UU Ketenagakerjaan,” ujar Ahmadi melalui keterangan pers yang diterima IDN Times, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Pasal Bermasalah soal Upah versi Buruh di Aturan Turunan Omnibus Law