Apa itu HAKI? Ini Pengertian, Macam-Macam, dan Prinsipnya
HAKI ada beberapa macam atau jenisnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buat kamu yang memiliki karya, inovasi, brand, atau usaha, mungkin sudah akrab dengan istilah HAKI atau yang juga disebut HKI. HAKI adalah singkatan dari Hak atas Kekayaan Intelektual, yaitu hak eksklusif yang dimiliki individu atau kelompok atas sesuatu yang diciptakannya.
HAKI memiliki beberapa macam dan prinsip yang melingkupinya. HAKI juga menjadi suatu hak yang penting bagi sebuah brand agar idenya tidak diakui atau dicuri orang lain.
Berikut IDN Times telah merangkum seputar HAKI selengkapnya untuk kamu. Simak sampai akhir, ya!
Baca Juga: Kisruh HAKI Citayam Fashion Week, Jangan Cuma Pikir Keuntungan!
1. Pengertian HAKI
Seperti yang sudah disinggung, HAKI adalah hak eksklusif seseorang atau sekelompok orang yang diberikan oleh suatu hukum atau peraturan karena menciptakan suatu karya apa pun.
Pada dasarnya, HAKI adalah hak milik individu atau kelompok agar mereka bisa mendapatkan hasil ekonomis dari kreativitas intelektual yang diciptakan mereka. Objek kreativitas yang bisa dilindungi oleh HAKI adalah karya cipta yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia.
Hak yang mendapat perlindungan dan kekuatan hukum harus diketahui terlebih dahulu tujuan penerapannya. Misalnya, mencegah kemungkinan melakukan pelanggaran terhadap HAKI orang lain, meningkatkan daya saing di pasaran dalam komersialisasi produk, dan bisa juga sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan strategi ke depan.
HAKI sendiri sudah diatur praktiknya oleh sejumlah undang-undang di Indonesia. Beberapa undang-undang di Indonesia yang memuat tentang HAKI adalah UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Baca Juga: 35 Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli, Mudah Dipahami
Editor’s picks
Baca Juga: 30 Pengertian Pemasaran Menurut Para Ahli, Pahami Yuk!