TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa itu HAKI? Ini Pengertian, Macam-Macam, dan Prinsipnya

HAKI ada beberapa macam atau jenisnya

Ilustrasi pebisnis daftarkan HAKI untuk usahanya (Shutterstock/Backgroundy)

Buat kamu yang memiliki karya, inovasi, brand, atau usaha, mungkin sudah akrab dengan istilah HAKI atau yang juga disebut HKI. HAKI adalah singkatan dari Hak atas Kekayaan Intelektual, yaitu hak eksklusif yang dimiliki individu atau kelompok atas sesuatu yang diciptakannya.

HAKI memiliki beberapa macam dan prinsip yang melingkupinya. HAKI juga menjadi suatu hak yang penting bagi sebuah brand agar idenya tidak diakui atau dicuri orang lain.

Berikut IDN Times telah merangkum seputar HAKI selengkapnya untuk kamu. Simak sampai akhir, ya!

Baca Juga: Kisruh HAKI Citayam Fashion Week, Jangan Cuma Pikir Keuntungan!

1. Pengertian HAKI

Ilustrasi pengusaha yang mendaftarkan HKI (Shutterstock/PaeGAG)

Seperti yang sudah disinggung, HAKI adalah hak eksklusif seseorang atau sekelompok orang yang diberikan oleh suatu hukum atau peraturan karena menciptakan suatu karya apa pun.

Pada dasarnya, HAKI adalah hak milik individu atau kelompok agar mereka bisa mendapatkan hasil ekonomis dari kreativitas intelektual yang diciptakan mereka. Objek kreativitas yang bisa dilindungi oleh HAKI adalah karya cipta yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia.

Hak yang mendapat perlindungan dan kekuatan hukum harus diketahui terlebih dahulu tujuan penerapannya. Misalnya, mencegah kemungkinan melakukan pelanggaran terhadap HAKI orang lain, meningkatkan daya saing di pasaran dalam komersialisasi produk, dan bisa juga sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan strategi ke depan.

HAKI sendiri sudah diatur praktiknya oleh sejumlah undang-undang di Indonesia. Beberapa undang-undang di Indonesia yang memuat tentang HAKI adalah UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

2. Pentingnya HAKI

ilustrasi bisnis (pexels.com/Fauxels)

HAKI bisa dibilang merupakan hak yang penting untuk dimiliki oleh setiap pencipta karya. Jika objek karya cipta yang kita hasilkan tidak terlindungi oleh HAKI, maka rawan terkena pembajakan. Salah satu contohnya adalah peniruan nama, logo, atau identitas merek kita yang dilakukan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan sepertujuan kita.

Baca Juga: 35 Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli, Mudah Dipahami

3. Prinsip-prinsip HAKI

ilustrasi brand kenamaan (unsplash.com/Erik Mclean)

Secara umum, ada empat prinsip HAKI yang perlu kamu pahami sebelum mendaftarkan objek karya yang kamu ciptakan. Di antaranya:

1. Prinsip Ekonomi

Maksudnya hak intelektual berasal dari hasil kerja-kerja kreatif dan daya pikir seseorang yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi bagi pemilik hak cipta. Dari situ, pemiliknya akan memperoleh keuntungan dari karya yang diciptakannya.

2. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan maksudnya perlindungan hukum yang membuat pemilik hak cipta dapat memiliki wewenang untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual atas ciptaannya.

3. Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan artinya objek karya yang memiliki hak cipta menjadi pengembangan dalam bidang ilmu pengetahuan atau seni. Alhasil, objek karya cipta tersebut bisa memberi manfaat tidak hanya bagi pemilik haknya, tapi juga bagi masyarakat luas dan negara.

4. Prinsip Sosial

Prinsip sosial maksudnya objek karya yang diberikan hak oleh hukum akan mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara.

Baca Juga: 30 Pengertian Pemasaran Menurut Para Ahli, Pahami Yuk!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya